Polri Siap Hadapi BW

Senin, 15 Juni 2015 - 08:01 WIB
Polri Siap Hadapi BW
Polri Siap Hadapi BW
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini rencananya menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto (BW).

Polri pun menyatakan siap menghadapi sidang yang diajukan BW tersebut. Kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan mengaku pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan BW tersebut. Menurut dia, dalam menetapkan BW sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri sudah melalui mekanisme hukum sesuai dengan KUHAP.

Menurut dia, antara tindak pidana yang ditangani Bareskrim dengan kode etik yang dipersoalkan Peradi adalah dua sisi yang berbeda. ”Kode etik dengan pidana itu berbeda. Yang menangani juga berbeda. Ya nanti diuji sajalah di persidangan,” ujar Joel di Jakarta kemarin. Mengenai berkas BW, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Kejagung tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti atau pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dengan disidangkannya kasus ini, otomatis praperadilan yang diajukan BW dianggap gugur. Joel menandaskan, meski P21 menunjukkan pihaknya sudah berada di atas angin, penyidik Bareskrim tidak mau terburu- buru melakukan pelimpahan tahap II. Padahal, jika mau, seusai penetapan P21 penyidik bisa langsung menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejagung. Dengan demikian, Polri tidak perlu bersusah payah mengikuti proses praperadilan karena telah dinyatakan gugur seiring dengan disidangkannya kasus BW di pengadilan.

”Itu hak penyidik melimpahkan. Tapi arahan dari penyidik agar kita ikuti dulu jalannya praperadilan,” katanya. Penundaan pelimpahan tahap II kasus BW, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Polri menyadari, penanganan kasus BW sejak awal menyedot perhatian publik. Karena itu, Polri harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap perkara BW untuk menghindari polemik.

”Kita ingin fair saja. Polri itu serbasalah. Nanti kalau kita limpahkan jadi polemik lagi. Dikira Polri tidak memberi kesempatan,” paparnya. Joel pun membantah jika penundaan pelimpahan tahap II itu bagian dari upaya deponeering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) terhadap perkara BW sesuai dengan permintaan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Deponeering , kata Joel, hanya bisa dilakukan jika penanganan kasus itu berdampak pada terjadinya instabilitas nasional.

Dalam perkara BW, menurut Joel, tidak ada alasan untuk deponeering . ”BW itu kan sudah bukan pimpinan KPK. Lagian kasusnya adalah kasus biasa, tidak mengganggu keamanan nasional,” katanya. Hal senada diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana. Menurut dia, Jaksa Agung sebagai termohon ketiga dalam gugatan praperadilan BW siap menghadiri dan menghadapi persidangan.

”Insya Allah hadir,” tandas Tony. Adapun kuasa hukum BW, Bahrain, juga menyatakan siap menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. ”Ya, besok (hari ini) kami sidang,” kata Bahrain. Menurut dia, isi gugatan praperadilan BW mengenai pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggilan.

Bahrain mengatakan, pihaknya menambahkan Jaksa Agung sebagai termohon ketiga, setelah Kapolri dan Kabareskrim, dalam permohonan praperadilan atas penetapan P21 terhadap berkas perkara BW. Polri juga dianggap mengabaikan rekomendasi sejumlah lembaga negara. Di antaranya putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam kasus BW yang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Ombudsman RI juga menyimpulkan adanya cacat administrasi dalam proses penangkapan BW. Selain itu, Komnas HAM menilai ada bukti pelanggaran HAM dalam penangkapan BW. Bahrain pun menyatakan tidak memiliki kekhawatiran terhadap status P21 perkara BW. Pihaknya siap menghadapi risiko permohonan praperadilan kliennya gugur jika Polri melakukan pelimpahan tahap II, kemudian kasus ini disidangkan. Bahrain pun menyatakan pihaknya tidak akan pernah mengiba kepada Polri untuk menunda pelimpahan tahap II sampai proses praperadilan selesai.

”Itu kan pernyataan mereka (Polri) yang mau menunda. Itu hak mereka mau dilimpahkan kapan. Prinsipnya, kami siap menghadapi proses hukum apa pun, termasuk sidang,” katanya. Meski optimistis kliennya memenangi praperadilan, Bahrain menyangsikan independensi hakim yang akan memutuskan praperadilan BW.

Menurut Bahrain, pihaknya sejak awal sebenarnya mengincar agar hakim yang memimpin sidang praperadilan BW adalah hakim yang dulu memenangkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, yakni hakim Sarpin Rizaldi. Sebab, menurut Bahrain, pihaknya ingin menguji kebijaksanaan Sarpin dalam memutus gugatan praperadilan BW.

”Tapi kita mengajukan berkali-kali tidak pernah dapat hakim Sarpin. Mungkin bisa dipikirkan lagi sampai Sarpin bisa memimpin sidang klien kita,” tandasnya.

Khoirul muzakki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6758 seconds (0.1#10.140)