Tersangka, Ibu Angkat Angeline Ditahan

Senin, 15 Juni 2015 - 07:57 WIB
Tersangka, Ibu Angkat...
Tersangka, Ibu Angkat Angeline Ditahan
A A A
DENPASAR - Margareith Megawe, 55, ibu angkat Angeline, akhirnya ditahan jajaran Polda Bali mulai pukul 21.00 Wita tadi malam.

Penahanan Margareith ini menyusul penetapan status tersangka kepadanya atas kasus dugaan penelantaran terhadap Angeline. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, kasus dugaan penelantaran anak oleh Margareith sebelumnya dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. ”Kami baru bisa menemukan bukti permulaan cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan (Margareith) sebagai tersangka dengan kasus lain, penelantaran anak,” ujar Kapolda di Denpasar kemarin.

Namun, atas penetapan tersangka ini, tim P2TP2A tidak puas jika Margareith hanya dijerat dengan kasus penelantaran anak. Sebelumditahan, Margareithmenjalani pemeriksaan di Mapolda Bali selama sekitar tiga jam. Pada pukul 04.30 Wita kemarin, Margareith dan anaknya, Yvonne Caroline, tiba di Mapolda Bali setelah ditangkap di vilanya, wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. MargareithdijeratPasal77bUUNomor 35/2014 dan dikenai Pasal 45 dan Pasal 49 UU Nomor 23/ 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Margareith ditahan dalam waktu 20 hari. Sompie menjelaskan, bukti awal yang cukup untuk menetapkan perempuan berusia 50 tahun itu sebagai tersangka adalah kesaksian dari Agustinus Hamdamai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Angeline. Meski menyebut Margareith ditetapkan dalam kasus berbeda, mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menegaskan bahwa pemeriksaan Margareith tidak menutup kemungkinan bisa berkaitan dengan kasus kematian Angeline.

”Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban (Angeline), apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses,” ucapnya. Sementara P2TP2A Kota Denpasar tetap meyakini Margareith terlibat dalam pembunuhan Angeline. P2TP2A mengaku memiliki sejumlah bukti kuat atas dugaannya ini. Tim P2TP2A Harris Arthur Hedar mengatakan, pihaknya akan mendatangi Polda Bali guna menyerahkan bukti baru atas keterlibatan ibu angkat Angeline hari ini sekitar pukul 09.00 Wita.

”Jujur, kami tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margareith yang cuma dikenai pasal penelantaran anak. Maka dari itu besok kami akan ke Polda,” jelasnya. Juru bicara yang juga pendamping kuasa hukum P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapurah mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margareith sebagai tersangka penelantaran anak. ”Ya kami akan ke sana besok, melaporkan Margareith kembali.” Pemeriksaan Margareith sebagai tersangka juga sempat mengalami kendala menyusul mundurnya tiga pengacara Margareith terhitung sejak Sabtu (13/6) sore.

”Kami memutuskan mengundurkan diri karena sejumlah pertimbangan,” kata Poppy Eunike Nany Kustiani, salah satu pengacaranya, ketika dihubungi. Dia menolak menjelaskan alasan pengunduran diri itu. ”Kami merasa yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan prinsip dan tugas advokat,” jawab Poppy singkat. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan kasus kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya Angeline telah mencoreng nama Bali di dunia internasional.

Pasalnya kasus itu tidak cuma menjadi pembicaraan di tingkat nasional, tapi juga menjadi perbincangan wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali. ”Kita semua prihatin ya, masalah Angeline mencoreng Bali di dunia internasional,” ujar Pastika. Menurut mantan Kapolda Bali itu, kasus Angeline menjadi pelajaran untuk menggugah kepedulian kita semua agar lebih waspada kepada anak-anak yang dicurigai mengalami tindak kekerasan.

”Kepedulian kita kepada tetangga, kepada anakanak kita yang kita lihat, supaya cepat kita bertindak,” katanya. Angeline ditemukan tewas pada Rabu (10/6) di halaman belakang rumah Margareith di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Bocah berusia 8 tahun ini sebelumnya dikabarkan hilang sejak Sabtu (16/5).

Utamakan Fakta

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meyakini penetapan tersangka ibu angkat Angeline, Margareith, sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang dianut Polri. Menurut dia, dalam kasus yang menyedot perhatian publik itu, polisi tidak mungkin sembarangan dalam meningkatkan status perkara seseorang di luar koridor hukum. ”Ya kan memang sebelumnya Margareith itu sudah diduga,” katanya.

Di sisi lain, Adrianus mengingatkan kepolisian untuk tidak terpengaruh oleh intervensi sejumlah pihak atau desakan publik. Polisi harus mengedepankan fakta hukum dan tetap berpegang pada KUHAP dalam menangani kasus pembunuhan sadis itu. ”Kalau menuruti publik, bisa pusing sendiri,” katanya.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyoroti perihal adopsi anak terhadap Angeline yang tidak prosedural. Mensos menjelaskan, pada kasus Anggeline semua ketentuan perundang-undangan tentang adopsi anak dilanggar. Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, mengadopsi anak sebenarnya diperbolehkan. Jika orangtuanya warganegara asing (WNA), proses pengajuan izin adopsi anak kepada Mensos. Namun, jika orang tua yang hendak mengadopsi anak itu WNI, menurut Mensos, izin adopsinya diajukan kepada dinas sosial provinsi.

”Nah, dalam kasus Angeline ini, orang tua angkatnya memang tidak mengajukan izin sama sekali, baik ke Mensos maupun ke dinas sosial provinsi,” katanya. Khofifah yang juga Ketua UmumPengurusPusatMuslimat NU itu lebih lanjut menjelaskan, atas permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak mengadopsi anak itu, Kemensos ataupun dinas sosial lalu membentuk tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Tim ini melakukan survei, telaah, dan kajian mengenai kepentingan dan pertimbangan pengajuan adopsi.

Jika disetujui, tim akan memberikan izin pengasuhan sementara selama 6 bulan. Selama masa 6 bulan itu, tim terus melakukan pemantauan dan jika dinilai baik atau tidak bermasalah, terutama bagi anak yang hendak diadopsi, PIPA meminta orang tua angkat si anak yang diadopsi itu untuk meminta penetapan kepada pengadilan. ”Semua tahapan proses ini tidak diikuti orang tua angkat si Angeline,” papar Mensos.

Miftahul chusna/ khoirul muzakki/ant
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved