Pembunuh Angeline Layak Dihukum Mati

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:16 WIB
Pembunuh Angeline Layak Dihukum Mati
Pembunuh Angeline Layak Dihukum Mati
A A A
DENPASAR - Pembunuhan keji terhadap Angeline, 8, mencuatkan amarah publik. Berbagai kalangan mendesak agar pelaku pembunuhan itu diganjar hukuman mati. Vonis berat itu diharapkan jadi efek jera di tengah darurat kekerasan anak di Indonesia.

Seruan agar tersangka pembunuh Angeline dihukum mati antara lain dilontarkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota DPD Fahira Idris, dan anggota DPR Linda Megawati. Desakan yang sama juga disuarakan keluarga kandung Angeline, para kerabat, serta kelompok pemerhati perempuan anak.

Adapun Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta kemarin menginginkan aparat penegak hukum bersikap tegas dan memberikan hukuman setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat pembunuhan sadis itu. Hidayat Nur Wahid menilai pembunuhan Angeline sangat mengerikan. Anak kecil yang seharusnya tumbuh dan mengembangkan bakatnya ternyata malah disiksa secara kejam hingga meninggaldunia.

”Saya harappolisi dan kejaksaan menjerat pelaku dengan hukuman sekeras-kerasnya. Ini layak dijatuhi hukuman mati,” kata Hidayat. Politikus PKS ini menegaskan, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sehingga kasus kejahatan anak tak terus terulang.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris tak kuasa membayangkan penderitaan yang dialami Angeline. Siksaan yang dialami bocah malang itu sungguh kejam dan tak beperikemanusiaan. Pembunuhan sadis itu tak ubahnya kejahatan terorisme dan korupsi.

”Bahkan setelah tak bernyawa dia (Angeline) masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Siapa pun pembunuh Angeline itu, dihukum mati saja. Di-dor saja,” kata senator asal Jakarta tersebut menahan geram.

Angeline ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuh, Rabu (10/6), setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jasad siswa kelas 2 SDN 12 Kesiman, Sanur, itu dikubur di bawah kandang ayam pekarangan rumah ibu angkatnya, Margareith Megawe, Jalan Sedap Malam, Denpasar Angeline dihabisi dengan sadis.

Kepalanya mengalami perdarahan hebat akibat benturan keras ke lantai. Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Agustinus Tai Hamdani, pembantu rumah tangga Margareith. Polisi juga mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Hingga kemarin, Margareith masih terus diperiksa polisi. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur mengutuk keras tindakan pembunuhan keji itu dan mendorong aparat penegak hukum bertindak adil. Hukuman mati dianggap pantas karena tindakan tersangka benar-benar di luar akal sehat. ”Hukuman penjara saja tak setimpal dengan kejahatan itu,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR Linda Megawati meminta polisi tak hanya fokus menangani Agustinus, tetapi juga menindak ibu angkat Angeline. Margareith, menurut dia, bisa dijerat dengan pasal penelantaran anak. ”Ibu angkat Angeline hanya menyia-nyiakan saja. Bagaimana anak menjadi budak, bukan dipelihara dengan baik, dan bahkan sekolah juga tidak mandi, bahkan banyak memar juga,” katanya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Margareith bisa diancam hukuman penjara 15 tahun karena mengadopsi Angeline secara ilegal. Berdasarkan aturan, sebelum diadopsi, kondisi anak benar- benar harus diketahui dalam keadaan telantar atau ditelantarkan. ”Selain itu, kondisi kejiwaan dan kekayaan calon orang tua asuh juga harus diverifikasi. Calon orang tua asuh juga harus mendapatkan sertifikat dari rumah sakit terkait kondisi mereka,” katanya.

Setelah keduanya bisa diketahui, proses adopsi anak juga membutuhkan waktu cukup panjang. Calon orang tua asuh, menurut dia, harus melakukan kunjungan minimal dua kali selama enam bulan.

Mereka juga harus melalui proses trial (mencoba) mengasuh anak selama enam bulan pula. ”Khusus WNA harus ada permohonan izin ke Kementerian Sosial dan ternyata dalam kasus Angeline, Dinas Sosial setempat tidak pernah memproses adopsi Angeline oleh orang tua asuhnya,” ujar dia.

Bercak Darah

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Angeline. Setelah menggelar prarekonstruksi dengan menyeret tersangka Agustinus ke lokasi pembunuhan (11/6), kemarin penyidik Polresta Denpasar melanjutkan pemeriksaan maraton terhadap Margareith. Polisi juga mengungkap temuan baru dalam penyidikan di tempat kejadian perkara.

”Ada percikan darah dalam tisu yang ditemukan di kamar ibu angkat Angeline. Tentunya itu kami telusuri dan saat ini sedang menunggu (tes) DNA yang kami kirim ke Jakarta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana di Denpasar kemarin.

Sudana menerangkan, temuan bercak darah itu telah dicross check ke Margareith. Hasilnya, perempuan itu mengaku tidak tahu soal itu. Margareith kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar setelah sehari sebelumnya juga menjalani rangkaian penyidikan. Margareith tiba sekitar pukul 14.00 Wita dengan menutup wajahnya menggunakan kerudung biru.

Berbeda dengan sebelumnya, ibu dua anak itu tampak membawa satu tas berukuran besar yang diduga berisi sejumlah pakaian pribadi miliknya. Dengan dikawal ketat petugas berpakaian sipil, dia lantas memasuki ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Umum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto optimistis mampu membongkar kasus ini. Pemeriksaan penyidik sekarang mengarah pada sosok yang dicurigai memerintahkan pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan itu. Apakah sosok dimaksud Margareith? Hery tak mau membeberkan dini. ”Memang ada kecenderungan ibu angkat Angeline mendidik anak dengan keras. Namun hal itu sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar kemarin mengambil sampel DNA ibu kandung Angeline, Hamidah. Pengambilan sampel diperlukan untuk mengidentifikasi ikatan biologis antara korban dengan Hamidah serta sebagai persyaratan kepulangan jenazah Angeline yang nantinya akan diserahkan kepada orang tuanya.

”Sampel DNA yang diambil nanti langsung dikirim ke Mabes Polri,” ujar Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah IB Putu Alit. Dia menuturkan, untuk mengetahui hasil pemeriksaan DNA ibu kandung korban, dibutuhkan waktu setidaknya dua pekan.

Dugaan Konspirasi

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Indonesia menyatakan kecurigaan adanya konspirasi dalam kasus pembunuhan Angeline. Ketua KNPA Arist Merdeka Sirait menduga Margareith terlibat dalam konspirasi tersebut. ”Kasus ini dicurigai mengarah pada persekongkolan di lingkungan terdekat anak itu. Apakah memang benar yang menjadi tersangka ini hanya orang berinisial A?” katanya di Denpasar kemarin.

Arist meminta pengembangan kasus itu tidak hanya tertuju pada tersangka. Dalam pandangannya, ada sejumlah keganjilan terkait penemuan jasad Angeline di areal rumah itu. Arist meningkatkan bahwa dalam pertemuannya dengan Margareith beberapa waktu lalu, dia sudah menduga bahwa di dalam rumah tersebut ada sesuatu yang tidak beres. ”Keyakinan saya begitu, setelah saya bersua dengan Margareith, ada sesuatu di balik hilangnya Angeline,” katanya.

Menurut dia, dalam pertemuan itu ibu angkat Angeline itu sangat temperamental dan tertutup. ”Kami sempat tidak diizinkan untuk melihat lokasi halaman belakang rumahnya (tempat penemuan jenazah) dan diarahkan ke kamar Angeline,” kata Arist.

Kombes Pol Sudana mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan ini. Namun sejauh ini bukti baru mengarah pada tersangka Agustinus. Soal kemungkinan campur tangan Margareith, dia baru sebatas saksi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. ”Pertanyaan-pertanyaan penyidik dijawab dan disampaikan keterangan apa yang diketahuinya,” kata Sudana.

Miftachul chusna/ Mula akmal/Sindonews/ Okezone/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6454 seconds (0.1#10.140)