Diserang Orang Tak Dikenal, Munas II Peradi Batal Dibuka
A
A
A
PEKANBARU - Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) II di Pekanbaru, Riau, yang dijadwalkan dibuka pukul 23.00 WIB tadi malam terpaksa molor akibat mendapat intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Hingga pukul 21.30 WIB, acara belum juga dibuka. Ratusan peserta dari 67 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi tampak terus menunggu acara dibuka sembari menikmati hiburan musik yang disediakan panitia. Wakil Sekretaris Panitia Pelaksana Rivai Kusmanegara mengatakan, sejak pagi lokasi pelaksanaan munas di Labersa Grand Hotel, Jalan Labersa, Pekanbaru, sudah didatangi sekelompok OTK yang ingin pelaksanaan munas dibubarkan.
Gangguan itu terus berlanjut hingga tadi malam. Akibatnya, pelaksanaan munas tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal. ”Tadi mereka sempat merusak fasilitas hotel dan memaksa masuk lokasi munas,” ujar Rivai kepada wartawan di lokasi munas.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini mengaku panitia tidak bisa berbuat banyak karena kegiatan ini tidak mendapat bantuan pengamanan dari kepolisian. Pengamanan hanya dilakukan dari pihak panitia dibantu petugas keamanan hotel. ”Polisi tarik semua anggotanya, jadi kegiatan munas berlangsung tanpa pengamanan kepolisian. Tapi kami tidak akan mundur karena hak kami berdemokrasi,” katanya.
Kendati tidak mendapat pengamanan dari kepolisian, dia memastikan pelaksanaan munas yang akan berlangsung hingga Sabtu (13/6) tetap dilanjutkan sesuai agenda. Alasannya, pelaksanaan munas tidak harus mendapat izin dari Polri, tetapi cukup pemberitahuan. Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri No 02/XII/1995 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kegiatan sejak lama dan kepolisian sudah menjanjikan adanya pengamanan. Bahkan rekomendasi dari Polres Kampar dan Polres Pekanbaru sudah mereka terima Mei lalu. ”Tapi tiba-tiba ada pencabutan rekomendasi dari Polri yang kami terima 10 Juni lalu. Alasannya, terjadi dualisme kepengurusan Peradi,” ucapnya.
Munas ini merupakan munas lanjutan yang salah satu agendanya memilih ketua umum Peradi 2015-2020. Seperti diketahui, pada munas di Makassar akhir Maret terjadi deadlock karena terjadi kericuhan yang memicu dualisme kepemimpinan. Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan waktu itu terpaksa menunda pelaksanaan munas karena situasi sudah tidak kondusif.
Tapi salah satu kandidat ketua umum, Juniver Girsang, melaksanakan munas kembali dan terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2015-2020. Kondisi ini pun memicu perpecahan di tubuh Peradi. Munas Peradi mengusung agenda pemilihan ketua umum.
Sebelumnya Polda Riau menyatakan tidak memberi rekomendasi Munas Peradi dengan alasan berpotensi terjadi kericuhan. ”Polisi tidak memberikan rekomendasi Munas Peradi di Labersa tersebut karena berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dia mengatakan, Polda Riau menilai Munas Peradi bakal ricuh karena adanya masalah internal yang membuat lembaga para pengacara itu terpecah menjadi dua kubu. Kepolisian menyarankan Peradi melakukan konsolidasi terlebih dahulu. ”Polri tetap menganjurkan agar mereka (Peradi) terlebih dahulu menyelesaikan masalah internalnya,” terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang apabila salah satu kubu yang bertikai tetap melaksanakan munas. ”Jika tetap dilaksanakan, kita tidak bisa melarang. Suatu kelompok yang berkumpul di suatu tempat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban, tidak masalah, tetapi jika menimbulkan konflik akan kita bubarkan,” tegas Guntur.
Puluhan pengacara yang tergabung dalam DPN Peradi sempat mendatangi Polda Riau pada Kamis (11/6) siang. Mereka melapor ke Direktorat Intelkam Polda Riau untuk meminta polisi membubarkan Munas Peradi versi kepemimpinan Otto Hasibuan yang akan digelar di Hotel Labersa.
Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru Robin Hutagalung mengatakan Munas Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dengan panitia Syam Daeng Rani adalah ilegal. ”Munas Peradi yang sah itu kan sudah selesai di Makassar, 26 sampai 28 Maret lalu. Di munas itu terpilih Ketua Umum DPN Juniver Girsang,” kata Robin.
Menurut dia, pada 27 Maret lalu, Otto Hasibuan sudah dinyatakan melarikan diri karena memutuskan munas tidak perlu dilanjutkan dengan alasan keamanan dan akan diagendakan kembali paling lambat enam bulan sejak saat itu. Robin menilai munas dengan panitia Syam Daeng Rani dengan agenda pemilihan ketua umum pada 12-14 Juni di Kampar merupakan ”pelarian” Otto Hasibuan.
”Tadi kami sudah menjelaskan secara detail soal Munas Peradi yang sah di Makassar kepada Direktur Intelkam Polda Riau dan sekaligus meminta munas ilegal itu tidak diberi izin,” sebutnya.
Thomas pulungan/ant
Hingga pukul 21.30 WIB, acara belum juga dibuka. Ratusan peserta dari 67 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi tampak terus menunggu acara dibuka sembari menikmati hiburan musik yang disediakan panitia. Wakil Sekretaris Panitia Pelaksana Rivai Kusmanegara mengatakan, sejak pagi lokasi pelaksanaan munas di Labersa Grand Hotel, Jalan Labersa, Pekanbaru, sudah didatangi sekelompok OTK yang ingin pelaksanaan munas dibubarkan.
Gangguan itu terus berlanjut hingga tadi malam. Akibatnya, pelaksanaan munas tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal. ”Tadi mereka sempat merusak fasilitas hotel dan memaksa masuk lokasi munas,” ujar Rivai kepada wartawan di lokasi munas.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini mengaku panitia tidak bisa berbuat banyak karena kegiatan ini tidak mendapat bantuan pengamanan dari kepolisian. Pengamanan hanya dilakukan dari pihak panitia dibantu petugas keamanan hotel. ”Polisi tarik semua anggotanya, jadi kegiatan munas berlangsung tanpa pengamanan kepolisian. Tapi kami tidak akan mundur karena hak kami berdemokrasi,” katanya.
Kendati tidak mendapat pengamanan dari kepolisian, dia memastikan pelaksanaan munas yang akan berlangsung hingga Sabtu (13/6) tetap dilanjutkan sesuai agenda. Alasannya, pelaksanaan munas tidak harus mendapat izin dari Polri, tetapi cukup pemberitahuan. Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri No 02/XII/1995 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan kegiatan sejak lama dan kepolisian sudah menjanjikan adanya pengamanan. Bahkan rekomendasi dari Polres Kampar dan Polres Pekanbaru sudah mereka terima Mei lalu. ”Tapi tiba-tiba ada pencabutan rekomendasi dari Polri yang kami terima 10 Juni lalu. Alasannya, terjadi dualisme kepengurusan Peradi,” ucapnya.
Munas ini merupakan munas lanjutan yang salah satu agendanya memilih ketua umum Peradi 2015-2020. Seperti diketahui, pada munas di Makassar akhir Maret terjadi deadlock karena terjadi kericuhan yang memicu dualisme kepemimpinan. Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan waktu itu terpaksa menunda pelaksanaan munas karena situasi sudah tidak kondusif.
Tapi salah satu kandidat ketua umum, Juniver Girsang, melaksanakan munas kembali dan terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2015-2020. Kondisi ini pun memicu perpecahan di tubuh Peradi. Munas Peradi mengusung agenda pemilihan ketua umum.
Sebelumnya Polda Riau menyatakan tidak memberi rekomendasi Munas Peradi dengan alasan berpotensi terjadi kericuhan. ”Polisi tidak memberikan rekomendasi Munas Peradi di Labersa tersebut karena berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dia mengatakan, Polda Riau menilai Munas Peradi bakal ricuh karena adanya masalah internal yang membuat lembaga para pengacara itu terpecah menjadi dua kubu. Kepolisian menyarankan Peradi melakukan konsolidasi terlebih dahulu. ”Polri tetap menganjurkan agar mereka (Peradi) terlebih dahulu menyelesaikan masalah internalnya,” terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang apabila salah satu kubu yang bertikai tetap melaksanakan munas. ”Jika tetap dilaksanakan, kita tidak bisa melarang. Suatu kelompok yang berkumpul di suatu tempat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban, tidak masalah, tetapi jika menimbulkan konflik akan kita bubarkan,” tegas Guntur.
Puluhan pengacara yang tergabung dalam DPN Peradi sempat mendatangi Polda Riau pada Kamis (11/6) siang. Mereka melapor ke Direktorat Intelkam Polda Riau untuk meminta polisi membubarkan Munas Peradi versi kepemimpinan Otto Hasibuan yang akan digelar di Hotel Labersa.
Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru Robin Hutagalung mengatakan Munas Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dengan panitia Syam Daeng Rani adalah ilegal. ”Munas Peradi yang sah itu kan sudah selesai di Makassar, 26 sampai 28 Maret lalu. Di munas itu terpilih Ketua Umum DPN Juniver Girsang,” kata Robin.
Menurut dia, pada 27 Maret lalu, Otto Hasibuan sudah dinyatakan melarikan diri karena memutuskan munas tidak perlu dilanjutkan dengan alasan keamanan dan akan diagendakan kembali paling lambat enam bulan sejak saat itu. Robin menilai munas dengan panitia Syam Daeng Rani dengan agenda pemilihan ketua umum pada 12-14 Juni di Kampar merupakan ”pelarian” Otto Hasibuan.
”Tadi kami sudah menjelaskan secara detail soal Munas Peradi yang sah di Makassar kepada Direktur Intelkam Polda Riau dan sekaligus meminta munas ilegal itu tidak diberi izin,” sebutnya.
Thomas pulungan/ant
(ftr)