Mobil Mewah Tak Pernah Diperlakukan Spesial
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim tidak pernah memperlakukan spesial dengan melakukan pengawalan khusus terhadap konvoi mobil sport mewah alias supercar.
Dari sekian banyak mobil mewah yang melintas di jalanan Ibu Kota, terdapat kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen maupun surat-surat berkendaraan. ”Tidak ada perlakuan spesial, semuanya sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kemarin. Menurut dia, untuk permintaan pengawalan sudah ada ketentuannya, namun dia tidak menjelaskan secara rinci.
Seluruh masyarakat bisa meminta pengawalan dengan ketentuan yang berlaku. Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, salah satu pasal dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengawalan polisi itu hanya digunakan untuk presiden dan wakilnya, serta keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Artinya, di luar itu, bahkan menteri-menterinya tidak boleh ada pengawalan. Untuk kepala daerah, pengawalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. ”Nah, kalau ada konvoi di luar itu dikawal artinya ada oknum. Pimpinan pun tidak akan mengakuinya soal oknum itu. Jadi, sulit untuk mengusutnya,” kata Leksmono.
Selain ada oknum yang mengawal, keberadaan mobil mewah berpelat nomor palsu itu tentu akibat sebuah kebijakan yang menyulitkan. Menurut dia, orang-orang menengah ke atas itu prinsipnya sama dengan kelas menengah ke bawah, yang mau mendapatkan barang mewah dengan biaya pengeluaran sekecil-kecilnya.
”Segala kepemilikan barang mewah entah itu mobil atau rumah syaratnya tidak hanya NPWP, melainkan harus mendapatkan tanda bukti pembayaran seluruh pajaknya,” ujarnya. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengimbau warga Jakarta agar jangan menjadikan mobilmewahsebagaigaya hidup, terlebih tidak memiliki suratsurat. Artinya, jika belum mengantongi surat-surat, kendaraan tersebut belum teruji dan membahayakan.
”Di sini polisi harus bertindak tegas, jangan malah membiarkan mereka dengan konvoi dijalanan,” ucapnya. Terkait maraknya mobil mewah bernomor palsu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit supercar pada Operasi Patuh Jaya 2015 lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat.
Jika para pemilik mobil mewah tidak bisa membuktikan surat-surat resmi maka akan dilimpahkan ke Reserse Polda Metro Jaya. Adapun 10 unit mobil mewah itu yakni Mercedes Benz A200 B 19xx BAP, Lamborghini B 9xx BUN, Lamborghini B 1xxx, Harrier B 27xx PR, Lotus B 5xxx, Alphard B 7xx RVC, Porsche B 89xxx, BMW B 8xxx, Porsche B 2xxx BN, serta Jeep Wrangler B 13xx RFD.
Helmi syarif/ bima setiyadi
Dari sekian banyak mobil mewah yang melintas di jalanan Ibu Kota, terdapat kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen maupun surat-surat berkendaraan. ”Tidak ada perlakuan spesial, semuanya sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kemarin. Menurut dia, untuk permintaan pengawalan sudah ada ketentuannya, namun dia tidak menjelaskan secara rinci.
Seluruh masyarakat bisa meminta pengawalan dengan ketentuan yang berlaku. Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, salah satu pasal dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengawalan polisi itu hanya digunakan untuk presiden dan wakilnya, serta keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Artinya, di luar itu, bahkan menteri-menterinya tidak boleh ada pengawalan. Untuk kepala daerah, pengawalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. ”Nah, kalau ada konvoi di luar itu dikawal artinya ada oknum. Pimpinan pun tidak akan mengakuinya soal oknum itu. Jadi, sulit untuk mengusutnya,” kata Leksmono.
Selain ada oknum yang mengawal, keberadaan mobil mewah berpelat nomor palsu itu tentu akibat sebuah kebijakan yang menyulitkan. Menurut dia, orang-orang menengah ke atas itu prinsipnya sama dengan kelas menengah ke bawah, yang mau mendapatkan barang mewah dengan biaya pengeluaran sekecil-kecilnya.
”Segala kepemilikan barang mewah entah itu mobil atau rumah syaratnya tidak hanya NPWP, melainkan harus mendapatkan tanda bukti pembayaran seluruh pajaknya,” ujarnya. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengimbau warga Jakarta agar jangan menjadikan mobilmewahsebagaigaya hidup, terlebih tidak memiliki suratsurat. Artinya, jika belum mengantongi surat-surat, kendaraan tersebut belum teruji dan membahayakan.
”Di sini polisi harus bertindak tegas, jangan malah membiarkan mereka dengan konvoi dijalanan,” ucapnya. Terkait maraknya mobil mewah bernomor palsu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit supercar pada Operasi Patuh Jaya 2015 lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat.
Jika para pemilik mobil mewah tidak bisa membuktikan surat-surat resmi maka akan dilimpahkan ke Reserse Polda Metro Jaya. Adapun 10 unit mobil mewah itu yakni Mercedes Benz A200 B 19xx BAP, Lamborghini B 9xx BUN, Lamborghini B 1xxx, Harrier B 27xx PR, Lotus B 5xxx, Alphard B 7xx RVC, Porsche B 89xxx, BMW B 8xxx, Porsche B 2xxx BN, serta Jeep Wrangler B 13xx RFD.
Helmi syarif/ bima setiyadi
(bbg)