Tersangka Lagi, Ilham Arief Siap Melawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham pun siap melawan.
Ilham kembali dijerat dalam kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006–2011.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK memutuskan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Ilham dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan dan diskusi dengan biro hukum serta tim penindakan.
Sebelum penerbitan sprindik baru, ujar Johan, sprindik pertama atas nama Ilham yang diumumkan pada Mei 2014 lebih dulu dicabut. Selain itu, KPK mengembalikan sejumlah dokumen yang disita seperti putusan praperadilan. Tim KPK yang mengembalikan berkas itu kini masih di Makassar.
”Setelah semua proses itu, diterbitkan sprindik baru untuk IA. Kasusnya sama dengan pasal yang sama,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Johan mengatakan, keputusan penetrate Ilham sebagai tersangka dengan sprindik baru bukan soal urusan emosional atau bukan.
Langkah KPK ini, lanjut Johan, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan objek praperadilan. Dalam putusan MK disebutkan bahwa penegak hukum bisa mengulangi proses yang sama. ”Itu ada di halaman 106 putusan MK. Dengan kata lain, penyidik bisa melakukan langkah kembali (penetapan tersangka),” paparnya.
Sementara itu, Ilham Arief Sirajuddin mengaku belum menerima sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka dari KPK. Seluruh informasi soal penetapan dirinya kembali sebagai tersangka, baru diketahui dari pemberitaan media online dan elektronik.
Ilham yang dihubungi KORAN SINDO mengaku sangat menyesalkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini. Dia pun menuding penetapan tersangka menyalahi keputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Itu lantaran hingga saat ini KPK belum mencabut statusnya sebagai tersangka. Padahal, bunyi amar putusan hakim praperadilan jelas bahwa penetapan statusnya sebagai tersangka tidak sah.
Sabir laluhu/Sri s syam
Ilham kembali dijerat dalam kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006–2011.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK memutuskan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Ilham dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan dan diskusi dengan biro hukum serta tim penindakan.
Sebelum penerbitan sprindik baru, ujar Johan, sprindik pertama atas nama Ilham yang diumumkan pada Mei 2014 lebih dulu dicabut. Selain itu, KPK mengembalikan sejumlah dokumen yang disita seperti putusan praperadilan. Tim KPK yang mengembalikan berkas itu kini masih di Makassar.
”Setelah semua proses itu, diterbitkan sprindik baru untuk IA. Kasusnya sama dengan pasal yang sama,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Johan mengatakan, keputusan penetrate Ilham sebagai tersangka dengan sprindik baru bukan soal urusan emosional atau bukan.
Langkah KPK ini, lanjut Johan, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan objek praperadilan. Dalam putusan MK disebutkan bahwa penegak hukum bisa mengulangi proses yang sama. ”Itu ada di halaman 106 putusan MK. Dengan kata lain, penyidik bisa melakukan langkah kembali (penetapan tersangka),” paparnya.
Sementara itu, Ilham Arief Sirajuddin mengaku belum menerima sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka dari KPK. Seluruh informasi soal penetapan dirinya kembali sebagai tersangka, baru diketahui dari pemberitaan media online dan elektronik.
Ilham yang dihubungi KORAN SINDO mengaku sangat menyesalkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini. Dia pun menuding penetapan tersangka menyalahi keputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Itu lantaran hingga saat ini KPK belum mencabut statusnya sebagai tersangka. Padahal, bunyi amar putusan hakim praperadilan jelas bahwa penetapan statusnya sebagai tersangka tidak sah.
Sabir laluhu/Sri s syam
(ftr)