Tersangka Lagi, Ilham Arief Siap Melawan

Kamis, 11 Juni 2015 - 09:26 WIB
Tersangka Lagi, Ilham...
Tersangka Lagi, Ilham Arief Siap Melawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham pun siap melawan.

Ilham kembali dijerat dalam kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006–2011.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK memutuskan upaya perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Ilham dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan dan diskusi dengan biro hukum serta tim penindakan.

Sebelum penerbitan sprindik baru, ujar Johan, sprindik pertama atas nama Ilham yang diumumkan pada Mei 2014 lebih dulu dicabut. Selain itu, KPK mengembalikan sejumlah dokumen yang disita seperti putusan praperadilan. Tim KPK yang mengembalikan berkas itu kini masih di Makassar.

”Setelah semua proses itu, diterbitkan sprindik baru untuk IA. Kasusnya sama dengan pasal yang sama,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Johan mengatakan, keputusan penetrate Ilham sebagai tersangka dengan sprindik baru bukan soal urusan emosional atau bukan.

Langkah KPK ini, lanjut Johan, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan objek praperadilan. Dalam putusan MK disebutkan bahwa penegak hukum bisa mengulangi proses yang sama. ”Itu ada di halaman 106 putusan MK. Dengan kata lain, penyidik bisa melakukan langkah kembali (penetapan tersangka),” paparnya.

Sementara itu, Ilham Arief Sirajuddin mengaku belum menerima sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka dari KPK. Seluruh informasi soal penetapan dirinya kembali sebagai tersangka, baru diketahui dari pemberitaan media online dan elektronik.

Ilham yang dihubungi KORAN SINDO mengaku sangat menyesalkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini. Dia pun menuding penetapan tersangka menyalahi keputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Itu lantaran hingga saat ini KPK belum mencabut statusnya sebagai tersangka. Padahal, bunyi amar putusan hakim praperadilan jelas bahwa penetapan statusnya sebagai tersangka tidak sah.

Sabir laluhu/Sri s syam
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Soroti Kasus Tudingan...
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Silakan Jokowi Keliling...
Silakan Jokowi Keliling Indonesia, PDIP: Bebas, tapi Harus Tunjukkan Ijazah
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved