Polisi Bakal Selidiki Kasus Keluarga Kastiah

Kamis, 11 Juni 2015 - 09:09 WIB
Polisi Bakal Selidiki Kasus Keluarga Kastiah
Polisi Bakal Selidiki Kasus Keluarga Kastiah
A A A
MOJOKERTO - Kasus hukum yang dialami Kastiah dan dua anak perempuannya bakal diselidiki ulang oleh polisi. Langkah ini diambil menyusul ada dugaan rekayasa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi tiga tahun silam itu.

Kastiah, 50, dan dua anak perempuannya, Nur Indah Mustika, 26, dan Herlina Tri Wulandari, 19, dilaporkan telah melakukan pengeroyokan terhadap keluarga Dani (sebelumnya tertulis Danang), terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban Herlina Tri Wulandari. Kejadian pengeroyokan yang disangkakan pelapor terjadi saat tiga perempuan sekeluarga tersebut menjalani proses sidang dengan terdakwa Dani di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.

Keluarga Kastiah menilai pelaporan pengeroyokan itu sebagai bentuk tindakan balasan dari keluarga Dani. Dugaan rekayasa menguat karena Kastiah sempat ditawari barter kasus oleh polisi. Barter kasus itu antara kasus pemerkosaan dengan korban Herlina dan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dani.

Dugaan rekayasa kasus juga diperkuat dengan proses penahanan Kastiah dan dua anaknya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang hanya berselang sekitar satu bulan setelah terpidana Dani keluar dari penjara. Dani divonis majelis hakim PN Mojokerto dengan hukuman penjara lima tahun.

Keluarga Kastiah menduga, penahanan itu sebagai tindakan balas dendam atas keluarga Kastiah yang menolak barter kasus yang menjadi penyebab beratnya vonis Dani. Kasus pengeroyokan itu dilaporkan keluarga Dani ke Polsek Sooko, yang saat itu masuk dalam wilayah Polres Mojokerto Kota.

Munculnya dugaan rekayasa kasus langsung ditindaklanjuti Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto setelah wilayah Polsek Sooko dikembalikan ke Polres Mojokerto kemarin. ”Akan kami evaluasi kasus itu,” ujar Budhi kemarin. Menurut Budhi, proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Sooko terjadi saat Polsek Sooko masuk wilayah Polres Mojokerto.

Kendati demikian, dia berjanji akan menyelidiki ulang kasus tersebut. Termasuksiapapetugas yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan waktu itu. ”Jangan sampai error in persona. Artinya, saat kejadian (penyelidikan), petugas berdinas di mana. Akan kami cari,” ucapnya.

Budhi juga menegaskan akan melakukan proses penyelidikan terhadap anggota yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Kastiah itu. Termasuk untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik, disiplin, ataupun pidana. ”Akan kami pelajari kasusnya. Kami juga akan mengecek petugas yang dimaksud saat ini berdinas di mana. Kalau memang ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Budhi menyebut, jika nanti petugas yang melakukan pelanggaran itu berdinas di wilayah Kota Mojokerto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota untuk tindakan selanjutnya. Sebaliknya, jika petugas yang dimaksud masih bertugas di wilayah Polres Mojokerto, dirinya juga bakal memberlakukan sanksi. ”Kalau berdinas di luar Polres Mojokerto, kami akan serahkan ke atasannya langsung,” tukasnya.

Heri Sulaiman, suami Kastiah, mengaku, ada banyak kejanggalan dalam kasus hukum yang menimpa istri dan dua putrinya itu. Kasus ini telah mandek dalam waktu hampir tiga tahun. Anehnya, tiga anggota keluarganya ditahan di Kejari Mojokerto tak lama setelah Dani, terpidana pemerkosaan anaknya, keluar dari penjara.

”Bukan istri saya dan dua putri saya yang mengeroyok. Sebaliknya, kami yang dikeroyok keluarga Dani,” kata Heri. Heri juga menyebut, saat kasus ini ditangani kepolisian, pihaknya tak diberi kesempatan untuk mengajukan saksi yang mengetahui kejadian pengeroyokan yang sebenarnya.

Terlebih, pihaknya sempat diminta berdamai dengan Dani, pelaku pemerkosa, dengan sistem barter kasus. ”Janjinya, laporan pengeroyokan akan dihentikan jika kami bersaksi meringankan terdakwa Dani saat sidang. Tawaran itu kami tolak karena ini menyangkut masa depan anak saya,” papar Heri.

Di sisi lain, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka yang merupakan perempuan sedarah itu kepada PN Mojokerto kemarin. Namun, surat itu belum dijawab PN Mojokerto hingga kemarin.

”Pak Bupati sudah melayangkan surat penangguhan penahanan. Belum bisa ada kepastian karena ketua PN Mojokerto sedang berada di luar kota. Masih menunggu surat itu turun,” terang Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati kemarin.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6370 seconds (0.1#10.140)