Pilkada Serentak 2015 Terancam Mundur

Kamis, 11 Juni 2015 - 03:24 WIB
Pilkada Serentak 2015 Terancam Mundur
Pilkada Serentak 2015 Terancam Mundur
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015 terancam mundur. Perkaranya, dana pengawasan dan pengamanan pilkada belum masih belum tercukupi, bahkan belum dianggarkan.

"Separuh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) belum ada anggaran, untuk kemanan polisi juga belum ada anggarannya, KPU juga belum cukup. Ini lampu kuning bagi pelaksanaan pilkada serentak," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PAN di Komisi II DPR, Yandri Susanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Juni kemarin.

Yandri mendapatkan laporan, tersendatnya penganggaran pengawasan pilkada ini lantaran rekening Panitia Pengawas (Panwas) di daerah tidak diakui oleh Pemerintahan Daerah (Pemda). Sehingga, Panwas tidak bisa mencairkan dana hibah untuk pengawasan.

"Mendagri perlu ada terobosan hukum. Perlu membuat jalan keluar yang tidak diatur oleh hukum aturan UU," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.

Oleh karena itu, DPR akan melakukan rapat gabungan (ragab) dengan Komisi III, Kapolri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, Pimpinan DPR, dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari titik temu atau mencari solusi atas persoalan dana pengawasan dan pengamanan. "Minggu depan kita akan lakukan rapat gabungan," ujar Yandri.

Namun apabila menemukan kebuntuan dlaam rapat tersebut, maka mau tidak mau pilkada harus diundur. Karena, pengawasan dan pengamanan merupakan variabel yang penting dalam pelaksanaan pilkada serentak. Jika dipaksakan lanjut sesuai jadwal, maka akan terjadi pilkada yang karut marut.

"Kalau Menkeu tidak bisa menyediakan uang, perlu dipikirkan untuk menunda pilkada serentak. Mau bagaimana? Ini pilkada serentak loh di 269 daerah, bagaimana kalau tidak ada pengawasan dan pengamanan?" tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa berpendapat, seharusnya dana pengamanan pilkada sudah termasuk ke dalam anggaran penyelenggaraan pilkada yang KPU minta kemarin. Karena pengamanan merupakan variabel yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pilkada. "Itu masuk ke dana pilkada yang tidak bisa dipisahkan," kata Saan.

Menurut Saan, seharusnya dana pengawasan dan pengamanan ini sudah harus ada pada tahapan pendaftaran tanggal 22 Juni mendatang. "Pada saat pendaftaran ke KPU sampai penetapan pasangan pemenang itu yang lebih pentingnya," tegasnya.

Saan mengkhawatirkan, kalau anggaran pengawasan dan pengamanan belum juga terpenuhi, kualitas pilkada pun menjadi kurang legitimasinya. Karena salah satu persyaratan pilkada adalah jujur dan adil (jurdil), yang mana harus ada kontrol dari pengawas dan pihak pengamanan.

"Maka bagi saya sangat penting adanya dana pengawasan. Pemerintah harus bisa mengalokasikan dana pengawasan dan pengamanan," tutup Saan.

PILIHAN:

60% Panwas Pilkada Tak Punya Anggaran

KPU: Kesiapan Pilkada Sudah 75%

DPR Sebut Anggaran Pilkada Mandek Karena Kurang Koordinasi
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8527 seconds (0.1#10.140)
pixels