Sutan Bhatoegana Terima Rumah Imbalan Urus Remisi

Kamis, 11 Juni 2015 - 01:31 WIB
Sutan Bhatoegana Terima Rumah Imbalan Urus Remisi
Sutan Bhatoegana Terima Rumah Imbalan Urus Remisi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima imbalan rumah dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Raden Saleh Abdul Malik karena membantu mengurusi remisi dan pembebasan bersyarat.

Fakta itu disampaikan Saleh Abdul Malik yang juga mantan anggota Komisi VII DPR, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Bersama Saleh, turut dihadirkan Unung Rosyatie (istri Sutan), Syahrul Abdi Harahap (swasta), Ina Zahara (ibu rumah tangga, istri Syahrul), Suwandi Siregar (pensiunan PLN sekaligus simpatisan Sutan), Maulidin Shatis (Notaris, PPAT, dan sepupu dari istri Sutan), dan Imran Rangkuti (pegawai notaris).

Jero Wacik yang dijadwalkan malah batal bersaksi karena sakit. Sedang Unung menolak menjadi saksi dan dikabulkan majelis hakim karena ada dalam KUHAP. Satu saksi lain yakni mantan staf ahli Kepala SKK Migas sekaligus mantan Wakil Kepala BP Migas Hardiono mangkir tanpa keterangan untuk ketiga kalinya.

Saleh Abdul Malik mengakui dirinya adalah bekas terpidana kasus korupsi PLN Jawa Timur yang ditangani KPK. Saleh sudah mengenal Sutan sejak 2004, semasa keduanya menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Sutan membantu Saleh dalam keadaan sulit pada saat Saleh menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung atas perkara yang dialami Saleh di KPK.

Sutan, tutur Saleh, beberapa kali mengunjungi Saleh di Sukamiskin. Kala itu Sutan menyampaikan hak-hak Saleh untuk mengajukan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada pihak LP. Akhirnya Sutan pun membantu Saleh.

"Karena pada saat saya di LP sukamiskin hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat dipersulit hingga saya minta bantuan Sutan Bhatoegana agar memberikan hak-hak seperti biasa," ujar Ketua JPU Dody Sukmono membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saleh.

Saleh yang dikonfirmasi, membenarkan semua isi BAP tersebut. "Betul semua," tegas Saleh. Saleh membeberkan, dirinya kemudian dua kali bertemu Sutan selepas bebas dari hotel prodeo. Pertama, waktu Sutan diwacanakan menjadi calon Gubernur Sumatera Utara dari Partai Demokrat pada 2012.

Kedua, saat Saleh dan Sutan melihat rumah yang rencananya akan dibeli Saleh sebagai posko pemenangan Sutan. Rumah itu beralamat di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kecamatan Tanjungsari, Kota Medan.

"Jadi beli, saya bayar harga total secara resmi saya beli Rp2,7 miliar. Pelunasannya awal 2013 kalau enggak salah. Saya beli khusus buat dipakai untuk supaya poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," kata Saleh di depan majelis hakim.

Dia menyatakan, rumah itu benar-benar dipakai menjadi posko. Pasalnya Saleh melihat sendiri kala berkunjung ke sana. Saleh membeberkan kronologis pembeliannya. Kala bertandang bersama Sutan ke Medan pada 2012, keduanya satu mobil.

Di mobil Saleh menyampaikan kepada Sutan bahwa dirinya sedang berusaha mencari tempat untuk posko yang nantinya biar Sutan bisa memanfaatkan. Saleh kemudian meminta Suwandi Siregar membantu mencari bangunan yang cukup bagus.

"Beberapa hari kemudian saya dikasih kabar, ada tempat dan harganya cukup murah dan saya enggak ada di Indonesia. Saya minta staf saya transfer uangnya, secara adminsitasi keluarnya dana dari PT Realindo (PT Realindo Cahaya Mandiri, anak perusahaan PT SAM). Seluruh bukti setoran saya kasih ke KPK," ujarnya.

Saleh melanjutkan, yang mentransfer uang itu kalau tidak salah adalah Kepala Keuangan PT Realindo bernama Heni. Uang yang ditransfer pertama ke rekening milik Ina Zahara sebagai tanda jadi Rp1,5 miliar. Pasalnya rumah di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 itu milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

Pasca pembayaran pertama, Saleh lebih sering ke luar negeri. Dia menyampaikan kepada Sutan kalau nanti ada pembayaran-pembayaran cicilan rumah tersebut maka baiknya ditalangi Sutan dan akan diganti Saleh.

"Sudah saya ganti semua. Transfer ke dua itu di bulan Desember 2012 sebesar Rp250 juta. Saya enggak tinggal di sana, biar saja Pak Sutan yang urus. Dia yang urus, silakan aja," tegas Saleh.

Dari data JPU, pencarian lokasi rumah dilakukan Suwandi dan Unung Rusyatie. Keduanya juga yang menemui dan melakukan penawaran kepada Ina dan Syahrul.

Pembayaran yang ditalangi Sutan, dilakukan oleh Unung pada 26 April 2012 sejumlah Rp50 juta, 5 September 2012 sejumlah Rp300 juta, 10 Oktober 2012 sejumlah Rp50 juta, dan pelunasan 7 Januari 2013 sejumlah Rp50 juta secara tunai.

Ina dan Syahrul yang dikonfirmasi JPU membenarkan pernah bertemua Unung saat penawaran, pembayaran cicilan, dan pelunasan. Sayangnya, Unung batal bersaksi. "Tidak bersedia yang mulia," kata Unung yang dikabulkan majelis.

PILIHAN:

Jadi Saksi Sutan Bhatoegana, Rudi Rubiandini Nangis

Rubi Rubiandini Ngaku Beri USD200 Ribu ke Sutan Bhatoegana

Direktur PT Dara Akui Beli Mobil untuk Sutan Bhatoegana
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6048 seconds (0.1#10.140)