Komisi III Yakin Revisi KUHP Selesai Tahun 2017

Rabu, 10 Juni 2015 - 18:18 WIB
Komisi III Yakin Revisi...
Komisi III Yakin Revisi KUHP Selesai Tahun 2017
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yakin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019.

Bahkan dia percaya, revisi KUHP akan selesai dalam dua tahun atau paling lama tahun 2017. Hal itu lantaran pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara mendalam pada revisi KUHP tersebut tak lebih dari 20 pasal.

"Misalnya mengenai prinsip legalitas, mengenai hukuman mati, kemudian jenis-jenis pemidanaan kemudian bagaimana black magic, dan kemudian terkait dengan kejahatan IT cyber crime, money laundring, korupsi, terorisme," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2017).

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, hal tersebut pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah UU, tinggal bagaimana melakukan adaptasi di KUHP sesuai dengan perkembangan hukum yang baru.

Setelah itu, kata Benny, hanya tinggal melakukan harmonisasi dengan perundangan-undangan yang selama ini ada di sejumlah produk hukum.

"Kemudian terkait dengan harmonisasi dengan instrumen-instrumen hukum internasional bagaimana kita harus melakukan itu. Itu saja poinnya, yang lain-lain kan ini KUHP lama, kan tidak buat yang baru sama sekali," jelasnya.

Kata Benny, nantinya akan dibentuk tim panja yang siap bekerja meski telah memasuki masa reses. "Tim panja ini juga tidak bisa masuk ke tim panja lainnya sehingga harus fokus ke pembahasan KUHP," jelasnya.

Adapun jumlah tim panja itu, tambah Benny, berjumlah separuh dari jumlah anggota komisi III yaitu 55 orang. "Kita akan menentukan politik hukumnya apa, kemudian kita akan melakukan indentifikasi isu krusial. Setelah selesai, kemudian masuk pembahasan bab per bab, dan kemudian sinkronisasi saja harmonisasi," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)