Komisi III Yakin Revisi KUHP Selesai Tahun 2017

Rabu, 10 Juni 2015 - 18:18 WIB
Komisi III Yakin Revisi...
Komisi III Yakin Revisi KUHP Selesai Tahun 2017
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yakin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019.

Bahkan dia percaya, revisi KUHP akan selesai dalam dua tahun atau paling lama tahun 2017. Hal itu lantaran pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara mendalam pada revisi KUHP tersebut tak lebih dari 20 pasal.

"Misalnya mengenai prinsip legalitas, mengenai hukuman mati, kemudian jenis-jenis pemidanaan kemudian bagaimana black magic, dan kemudian terkait dengan kejahatan IT cyber crime, money laundring, korupsi, terorisme," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2017).

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, hal tersebut pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah UU, tinggal bagaimana melakukan adaptasi di KUHP sesuai dengan perkembangan hukum yang baru.

Setelah itu, kata Benny, hanya tinggal melakukan harmonisasi dengan perundangan-undangan yang selama ini ada di sejumlah produk hukum.

"Kemudian terkait dengan harmonisasi dengan instrumen-instrumen hukum internasional bagaimana kita harus melakukan itu. Itu saja poinnya, yang lain-lain kan ini KUHP lama, kan tidak buat yang baru sama sekali," jelasnya.

Kata Benny, nantinya akan dibentuk tim panja yang siap bekerja meski telah memasuki masa reses. "Tim panja ini juga tidak bisa masuk ke tim panja lainnya sehingga harus fokus ke pembahasan KUHP," jelasnya.

Adapun jumlah tim panja itu, tambah Benny, berjumlah separuh dari jumlah anggota komisi III yaitu 55 orang. "Kita akan menentukan politik hukumnya apa, kemudian kita akan melakukan indentifikasi isu krusial. Setelah selesai, kemudian masuk pembahasan bab per bab, dan kemudian sinkronisasi saja harmonisasi," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved