Ustaz Akui Terima Uang Rp490 Juta dari Ratu Atut

Selasa, 09 Juni 2015 - 00:36 WIB
Ustaz Akui Terima Uang...
Ustaz Akui Terima Uang Rp490 Juta dari Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Seorang pemuka agama Islam atau Ustaz Haryono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Usai pemeriksaan, dia mengakui telah menerima uang sebesar Rp490 juta untuk sebuah acara zikir. Acara itu, telah berlangsung berlangsung sebanyak 9 kali sejak tahun 2013.

"Kami dan para jemaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp490 juta (dari Ratu Atut)," kata Haryono saat keluar lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan, penyelenggaraan acara zikir tersebut bertujuan sebagai bentuk berkah yang diselenggarakan oleh keluarga Atut. "Zikir itu untuk berkah dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten, dan berkah untuk keluarga beliau (Atut)," kata dia.

Namun Haryono tak mengetahui sumber uang dari Ratu Atut itu. Dia hanya mengetahui uang itu berasal dari panitia acara zikir yang menggelar acara.

"Kalau tahu itu dari negara, ya saya enggak mau. Saya sendiri kan juga pemimpin zikir. Enggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," tutur Haryono yang berpakaian serba hitam.

Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga, pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7635 seconds (0.1#10.140)