Pekan Depan, Sidang Perdana Praperadilan BW Digelar
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) segera digelar. Dijadwalkan, sidang perdana praperadilan BW digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 15 Juni pekan depan.
"Rencananya (Praperadilan Bambang Widjojanto) akan dilaksanakan 15 Juni," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2015).
Kendati demikian, Made enggan membeberkan siapa hakim yang akan menyidangkan gugatan praperadilan BW itu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.(ico)
PILIHAN:
Polri Tak Persoalkan Dipraperadilankan BW Kembali
BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan P21
"Rencananya (Praperadilan Bambang Widjojanto) akan dilaksanakan 15 Juni," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2015).
Kendati demikian, Made enggan membeberkan siapa hakim yang akan menyidangkan gugatan praperadilan BW itu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.(ico)
PILIHAN:
Polri Tak Persoalkan Dipraperadilankan BW Kembali
BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan P21
(hyk)