Jamaah Sakit Diberi Kesempatan Dua Kali

Senin, 08 Juni 2015 - 11:02 WIB
Jamaah Sakit Diberi...
Jamaah Sakit Diberi Kesempatan Dua Kali
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan kesempatan dua kali bagi jamaah calon haji (calhaj) yang sudah terdaftar, tetapi gagal berangkat disebabkan sakit.

Calhaj dengan kategori ini akan diprioritaskan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji berikutnya. Jika masih sakit, Kemenag masih memberikan peluang bagi calhaj bersangkutan untuk berangkat lagi pada musim haji berikutnya lagi. ”Kalau tidak memungkinkan penyakitnya dan tidak bisa berangkat akan diberi kesempatan prioritas berangkat di dua musim haji selanjutnya,” tandas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta kemarin.

Lukman mencontohkan, misalnya ada salah satu calhaj yang sedang sakit dan gagal berangkat tahun ini, dia akan diprioritaskan berangkat untuk tahun 2016 atau 2017. Jika lebih dari dua periode masih tetap sakit dan tidak jadi berangkat, baru yang bersangkutan kembali ikut mengantre seperti calhaj lainnya. ”Kita memberikan kesempatan bagi calon haji yang memiliki riwayat kesehatan berisiko tinggi (risti) untuk tetap dapat menggunakan haknya menunaikan ibadah haji pada periode keberangkatan selanjutnya,” paparnya.

Menurut dia, penundaan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi calhaj yang gagal berangkat untuk menjalani proses penyembuhan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis 54,7% jamaah haji Indonesia tergolong berisiko tinggi. Mereka sangat rentan stres saat pelaksanaan haji.

Sebagian besar calhaj bahkan memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit darah tinggi, diabetes, dan kelainan lemak darah. ”Kalau tidak memungkinkan berangkat karena penyakitnya akan ditunda, akan dicegat, tapi dia akan mendapatkan prioritas dalam dua tahun masa haji. Dia akan diberi waktu dua periode musim haji untuk pemulihan,” sebutnya.

Menag juga menegaskan penentuan status kesehatan calhaj ditetapkan oleh Kemenkes melalui diagnosis kesehatan. Dengan cara itu, akan diketahui calon-calon haji yang tergolong berisiko tinggi. Selain itu, Kemenag akan memprioritaskan calhaj berusia 75 tahun ke atas untuk berangkat haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, bagi lansia berusia 75 tahun ke atas, begitu mendaftar, maka dua tahun kemudian akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun tersebut. ”Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi calon haji lansia,” kata Ahda.

Namun, menurut dia, ada prosedur yang harus dipenuhi calhaj lansia untuk bisa diberangkatkan. Mereka harus sudah terdaftar serta sudah melunasi biaya haji tahap II. ”Hanya bagi lansia yang memenuhi syaratlah yang bisa diberangkatkan beribadah haji tahun ini,” paparnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, lanjutnya, telah membuka pelunasan pendaftaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap I. Pelunasan tahap I ini sudah berlangsung sejak 3 Juni hingga 30 Juni 2015. Pantauan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebanyak 60.415 jamaah haji jalur reguler telah melakukan pelunasan tahap I.

Jika sampai pada penutupan tahap I masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap II, yakni pada 7- 13 Juli 2015. Ahda jugamengatakan, calhaj lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun yang telah memiliki nomor porsi dan sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada 1 Januari 2014 dapat melakukan pelunasantahapII. Calonjamaah lansia tersebut dapat didampingi pendamping dengan melalui beberapa ketentuan.

”Yakni calon jamaah usia lanjut mengajukan permohonan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota. Telah dilakukan verifikasi berkas dan dibuatkan surat usulan ke kanwil dan ke Ditjen PHU. Kemudian mempunyai hubungan keluarga yaitu istri, suami, anak kandung, atau adik kandung yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran yang relevan dengan jemaah haji lanjut usia tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi para pendamping. Calhaj yang membawa pendamping sudah harus terdaftar terlebih dahulu serta melakukan pendaftaran pada wilayah yang sama.

”Nomor pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada 1 Januari 2012 dan calhaj yang mendaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia,” paparnya.

Alfian faisal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)