Sidang Lanjutan Praperadilan Novel Bacakan Kesimpulan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali bakal melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015). Sidang ini dipimpin hakim tunggal Zuhairi, dijadwalkan mendengarkan kesimpulan pihak pemohon yakni Novel Baswedan dan termohon Bareskrim Mabes Polri.
Permohonan diajukan Novel buat mengguggat proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Novel sendiri berstatus tersangka dalam perkara yang digugatnya tersebut.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu. Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015). Sidang ini dipimpin hakim tunggal Zuhairi, dijadwalkan mendengarkan kesimpulan pihak pemohon yakni Novel Baswedan dan termohon Bareskrim Mabes Polri.
Permohonan diajukan Novel buat mengguggat proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Novel sendiri berstatus tersangka dalam perkara yang digugatnya tersebut.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu. Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
(maf)