Kominfo Sudah Blokir 814.594 Situs Radikal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengatakan telah memblokir ratusan ribu situs internet berkategori konten negatif atau menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini.
"814.594 situs sudah diblokir sampai saat ini," ungkap Direktur e-Business Azhar Hasyim dalam Seminar Permasalahan Situs Internet yang Bermuatan Radikalisme, Terorisme, dan Kebencian SARA di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Dia mengatakan, pemblokiran terhadap situs internet tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pasalnya, setiap hari situs online yang menebarkan efek kebencian pada masyarakat justru kian bertambah.
"Ini dinamis, setiap hari ada yang baru dan dinormalisasi. Berdasarkan laporan pemilik situs, apabila tidak lagi bermuatan negatif sehingga dinormalisasi," kata dia.
Azhar menambahkan, situs online yang telah diblokir jumlahnya banyak yang berasal dari luar negeri dimana registernya banyak bertuliskan dot com. "Kebanyakan situs berregister dot com yang wilayahnya ada di luar negeri. Kalau dot id kan bukan hanya diblokir tapi langsung kami tutup," tuturnya.
Lebih lanjut, dasar dari tindakan pemblokiran menurut Azhar sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 44 tahun 2008 Pasal 17-18 tentang pornografi. Selain itu, UU No. 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2) tentang ITE. "Ada juga UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta."
"Otoritas bisa dituntut kalau (pemblokiran) tidak dilakukan," kata dia.
PILIHAN:
Radikalisme Bukan Napas Islam
Citra Radikal Islam di Indonesia Harus Diubah
Gerakan Radikalisme Sasar Kalangan Masyarakat Menengah
"814.594 situs sudah diblokir sampai saat ini," ungkap Direktur e-Business Azhar Hasyim dalam Seminar Permasalahan Situs Internet yang Bermuatan Radikalisme, Terorisme, dan Kebencian SARA di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Dia mengatakan, pemblokiran terhadap situs internet tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pasalnya, setiap hari situs online yang menebarkan efek kebencian pada masyarakat justru kian bertambah.
"Ini dinamis, setiap hari ada yang baru dan dinormalisasi. Berdasarkan laporan pemilik situs, apabila tidak lagi bermuatan negatif sehingga dinormalisasi," kata dia.
Azhar menambahkan, situs online yang telah diblokir jumlahnya banyak yang berasal dari luar negeri dimana registernya banyak bertuliskan dot com. "Kebanyakan situs berregister dot com yang wilayahnya ada di luar negeri. Kalau dot id kan bukan hanya diblokir tapi langsung kami tutup," tuturnya.
Lebih lanjut, dasar dari tindakan pemblokiran menurut Azhar sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 44 tahun 2008 Pasal 17-18 tentang pornografi. Selain itu, UU No. 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2) tentang ITE. "Ada juga UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta."
"Otoritas bisa dituntut kalau (pemblokiran) tidak dilakukan," kata dia.
PILIHAN:
Radikalisme Bukan Napas Islam
Citra Radikal Islam di Indonesia Harus Diubah
Gerakan Radikalisme Sasar Kalangan Masyarakat Menengah
(hyk)