Tersangka, Dahlan Siap Tanggung Jawab

Sabtu, 06 Juni 2015 - 10:46 WIB
Tersangka, Dahlan Siap...
Tersangka, Dahlan Siap Tanggung Jawab
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin secara mengejutkan menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Dahlan pun mengaku siap tanggung jawab. Kejati DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor P.752. “Tim penyidik sesuai dengan pendapatnya dan permintaannya yang diajukan kepada saya menyatakan bahwa Saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta kemarin.

Dalam proyek senilai Rp1,063 triliun ini, Dahlan mempunyai kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai Juni 2013. Dari hasil pemeriksaan selama ini, tim penyidik menyimpulkan ada dua permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, yaitu penganggaran dengan menggunakan sistem multiyears dan pembayaran yang menggunakan sistem material onset dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan analisis kami, ada beberapa jenjang yang telah dilanggar atau bertentangan,” tandasnya. Adi juga menyatakan bahwa penggunaan sistem multiyears pada proyek ini sangat tidak tepat. Pasalnya, sistem multiyears itu bisa diizinkan ketika persoalan tanahnya itu tuntas, namun dalam proyek tersebut tidak tuntas. Dari 21 gardu induk yang dibangun itu hanya ada empat yang milik PLN, yang lain bukan.

Dia juga menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang, maka tidak tepat jika menggunakan sistem pembayaran material onset. Hal itu sudah bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Karena ini proyek konstruksi maka pembayarannya sesuai progres dari pekerjaannya. Bukan berdasarkan material yang dibeli oleh rekanan,” paparnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, Kejati DKI Jakarta akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dahlan. Karena selama pemeriksaan sebagai saksi dinilai kooperatif, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap Dahlan.

Siap Dipenjara

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi. Kemarin Dahlan diperiksa sekitar lima jam, mulai pukul 09.30 WIB. Seusai diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus sekitar pukul 14.30 WIB, Dahlan langsung bergegas menuju mobilnya, dan sangat irit bicara dan lebih senang melemparkan senyum.

“Saya sudah memberikan kesaksian sebagai saksi kepada penyidik, apa yang saya tahu dan saya alami,” katanya. Sehari sebelumnya (Kamis, 4/6), dia juga menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai saksi. Dalam keterangan pers yang dikirim ke media tadi malam, Dahlan mengaku menerima status tersangka itu dengan penuh tanggung jawab. Dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut.

Dia mengaku sudah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembangannya. “Saya ambil tanggung jawab ini; karena sebagai KPA, saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah, semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu,” ujar Dahlan.

Bos Jawa Pos Group ini juga mengungkapkan banyak ditanya oleh penyidik Kejati DKI Jakarta soal usulan-usulannya untuk menerobos peraturanperaturan yang berlaku. “Saya jawab, bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu,” tuturnya.

Bahkan, beberapa kali dia mengaku mengemukakan siap dipenjara karena proyek tersebut. “Kini ternyata saya benarbenar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras sayamenerimapenugasanmenjadi dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup,” kata dia. Dahlan juga akan minta direksi PLN untuk mengizinkannya melihat dokumendokumen lama mengenai proyek itu.

“Karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN,” tegasnya. Diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Dari 15 tersangka, satu di antaranya sudah masuk tahap persidangan yaitu Ferdinand Rambing Dien, selaku direktur PTHyfemerrindoYakinMandiri (PT HYM), yang mengerjakan gardu induk di Jatirangon dan Jatiluhur. Kemudian 9 tersangka lainnya itu terdiri atas pegawai PLN yang sudah masuk tahap dua. Selanjutnya, 5 tersangka yang masih tahap penyidikan itu terdiri atas swasta dan pegawai PLN.

Kasus ini bermula dari saat PT PLN (persero) melakukan kegiatan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dananya bersumber dari APBN sebesar Rp1,063 triliun untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Dengan penetapan tersangka ini, berarti Dahlan merupakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pertama menyandang status tersebut di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK). Dahlan pernah menjabat sebagai menteri badan usaha milik negara (BUMN) sejak Oktober 2011 hingga era pemerintahan SBY berakhir, 2014 lalu. Saat itu Dahlan menggantikan Mustafa Abubakar yang terkena reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Hasyim ashari/ sindonews/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)