Wacana Pembentukan Pansus UU Pilkada Dapat Dukungan
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) guna merevisi Undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) mendapat dukungan. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani mengaku setuju atas usulan tersebut.
Arsul mengatakan, pembentukan suatu pansus yang beranggotakan dari lintas komisi dapat dilakukan jika materi undang-undang itu memang berkaitan dengan sejumlah bidang.
"Di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) pembahasannya bisa di komisi, kalau lintas komisi bisa di pansus. Memang UU itu tidak dibahas di Baleg, Baleg itu hanya melakukan harmonisasi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut dia, dorongan pembentukan pansus UU Pilkada ini bukanlah sebagai langkah fraksi partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) dalam mencari celah merombak dasar hukum pelaksanaan Pilkada tersebut.
"Saya melihat pembentukan pansus ini memang proses yang harus dilalui ketika tidak hanya melibatkan satu komisi, ada komisi lain. Kan misalnya ada ketentuan pidana, kalau begitu Komisi III dilibatkan. Apakah itu hukum pidananya benar," kata Arsul.(ico)
Arsul mengatakan, pembentukan suatu pansus yang beranggotakan dari lintas komisi dapat dilakukan jika materi undang-undang itu memang berkaitan dengan sejumlah bidang.
"Di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) pembahasannya bisa di komisi, kalau lintas komisi bisa di pansus. Memang UU itu tidak dibahas di Baleg, Baleg itu hanya melakukan harmonisasi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut dia, dorongan pembentukan pansus UU Pilkada ini bukanlah sebagai langkah fraksi partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) dalam mencari celah merombak dasar hukum pelaksanaan Pilkada tersebut.
"Saya melihat pembentukan pansus ini memang proses yang harus dilalui ketika tidak hanya melibatkan satu komisi, ada komisi lain. Kan misalnya ada ketentuan pidana, kalau begitu Komisi III dilibatkan. Apakah itu hukum pidananya benar," kata Arsul.(ico)
(hyk)