Baleg Dorong Pansus Revisi UU Pilkada Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mendorong dibentuknya panitia khusus (Pansus) dalam merevisi Undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada). Pansus itu akan dibentuk setelah paripurna.
"Pansusnya belum dibentuk. Nanti akan dibentuk setelah paripurna. Anggotanya dari anggota komisi yang menyampaikan revisi UU Pilkada. Komisi II leading sector-nya," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Usulan revisi UU Pilkada telah diteken oleh 26 anggota komisi II DPR dan telah diajukan kepada pemimpin DPR. Sebagaimana diatur dalam mekanisme yang berlaku, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas di dalam rapat badan musyawarah (Bamus) dan dibawa ke paripurna.
"Revisi UU Pilkada itu sudah ada usulan anggota komisi II. Kemudian sudah disampaikan ke pemimpin DPR. Pemimpin DPR sudah mendisposisi dibahas di rapat bamus. Dan kemudian bamus memutuskan disahkan di paripurna. Lalu akan dibahas pansus," katanya.
Politikus Partai Golkar asal Jawa Tengah ini mengatakan, pansus revisi UU Pilkada baru akan dibentuk jika DPR telah menyetujui usulan merombak undang-undang tersebut.
"Mekanismenya dari bamus dibahas tentang substansi pokok materinya kemudian dibawa ke paripurna. Kalau paripurna setujui, kembalikan lagi ke pansus untuk membahas itu," kata Firman.(ico)
"Pansusnya belum dibentuk. Nanti akan dibentuk setelah paripurna. Anggotanya dari anggota komisi yang menyampaikan revisi UU Pilkada. Komisi II leading sector-nya," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Usulan revisi UU Pilkada telah diteken oleh 26 anggota komisi II DPR dan telah diajukan kepada pemimpin DPR. Sebagaimana diatur dalam mekanisme yang berlaku, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas di dalam rapat badan musyawarah (Bamus) dan dibawa ke paripurna.
"Revisi UU Pilkada itu sudah ada usulan anggota komisi II. Kemudian sudah disampaikan ke pemimpin DPR. Pemimpin DPR sudah mendisposisi dibahas di rapat bamus. Dan kemudian bamus memutuskan disahkan di paripurna. Lalu akan dibahas pansus," katanya.
Politikus Partai Golkar asal Jawa Tengah ini mengatakan, pansus revisi UU Pilkada baru akan dibentuk jika DPR telah menyetujui usulan merombak undang-undang tersebut.
"Mekanismenya dari bamus dibahas tentang substansi pokok materinya kemudian dibawa ke paripurna. Kalau paripurna setujui, kembalikan lagi ke pansus untuk membahas itu," kata Firman.(ico)
(hyk)