Polisi Hadirkan Pencuri Sarang Walet di Sidang Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghadirkan salah seorang pelaku pencurian sarang burung walet dalam sidang praperadilan Novel Baswedan.
Adapun pelaku pencurian itu ialah Irwansyah Siregar yang diduga pernah menjadi korban penembakan oleh polisi di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Irwan pun ditanya tentang orang yang menembak kaki dirinya. "Saya tidak kenal namanya, tapi kenal orangnya," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Irwansyah menceritakan tentang kakinya yang sakit karena bersarang peluru selama delapan tahun pasca ditembak dalam kejadian tersebut. "Pada tahun 2004 saya ketahuan maling walet," katanya.
Selain Irwansyah, Polri juga menghadirkan Yurisman yang merupakan kerabat keluarga Irwansyah sekaligus kuasa hukumnya. "Beliau (Irwansyah) pernah mengeluh kesakitan (pada bagian) kaki. Dia (pernah) ditangkap polisi," kata Yurisman.
Novel menggugat Bareskrim Mabes Polri karena merasa penangkapan dan penahanan dirinya tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Adapun pelaku pencurian itu ialah Irwansyah Siregar yang diduga pernah menjadi korban penembakan oleh polisi di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Irwan pun ditanya tentang orang yang menembak kaki dirinya. "Saya tidak kenal namanya, tapi kenal orangnya," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Irwansyah menceritakan tentang kakinya yang sakit karena bersarang peluru selama delapan tahun pasca ditembak dalam kejadian tersebut. "Pada tahun 2004 saya ketahuan maling walet," katanya.
Selain Irwansyah, Polri juga menghadirkan Yurisman yang merupakan kerabat keluarga Irwansyah sekaligus kuasa hukumnya. "Beliau (Irwansyah) pernah mengeluh kesakitan (pada bagian) kaki. Dia (pernah) ditangkap polisi," kata Yurisman.
Novel menggugat Bareskrim Mabes Polri karena merasa penangkapan dan penahanan dirinya tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
(dam)