Revisi UU Pilkada Bukan karena Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Usulan revisi Undang-undang Pilkada di DPR tidak hanya dipengaruhi konflik Partai Golkar. Ada hal lain dalam UU Pilkada yang harus direvisi.
Menurut politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR Mahyudin, usulan revisi UU Pilkada memiliki alasan logis. Terutama menyangkut subtansi undang-undang yang mengatur soal Pilkada itu sendiri.
"Saya kira (usuan) itu sah saja. Logis saja. Masalah yang dikandung dalam UU itu sendiri, KPU yang baru ditemukan penyimpangan lebih oleh BPK, dan ada benarnya," kata Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Mahyudin mengatakan, usulan revisi UU Pilkada ini tidak semata-mata hanya atas kepentingan Partai Golkar yang tengah berkonflik. Melainkan, ada sejumlah kendala yang masih dihadapi oleh sejumlah daerah, sehingga belum siap melaksanakan Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.
"Apakah 269 Pilkada serentak di 9 Desember ini sudah siap atau tidak, ya itu harus direvisi. Kalau dilihat indikasi-indikasi itu ada ketidaksiapan. Ada beberapa daerah yang menyatakan tidak siap. Ada pasal-pasal yang harus disempurnakan lagi. Makanya UU itu harus direvisi," kata Mahyudin.
Jadi menurutnya, instruksi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) terhadap para kadernya di parlemen untuk mengawal usulan revisi UU Pilkada dinilai sebagai langkah politik yang tepat.
Menurut politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR Mahyudin, usulan revisi UU Pilkada memiliki alasan logis. Terutama menyangkut subtansi undang-undang yang mengatur soal Pilkada itu sendiri.
"Saya kira (usuan) itu sah saja. Logis saja. Masalah yang dikandung dalam UU itu sendiri, KPU yang baru ditemukan penyimpangan lebih oleh BPK, dan ada benarnya," kata Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Mahyudin mengatakan, usulan revisi UU Pilkada ini tidak semata-mata hanya atas kepentingan Partai Golkar yang tengah berkonflik. Melainkan, ada sejumlah kendala yang masih dihadapi oleh sejumlah daerah, sehingga belum siap melaksanakan Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.
"Apakah 269 Pilkada serentak di 9 Desember ini sudah siap atau tidak, ya itu harus direvisi. Kalau dilihat indikasi-indikasi itu ada ketidaksiapan. Ada beberapa daerah yang menyatakan tidak siap. Ada pasal-pasal yang harus disempurnakan lagi. Makanya UU itu harus direvisi," kata Mahyudin.
Jadi menurutnya, instruksi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) terhadap para kadernya di parlemen untuk mengawal usulan revisi UU Pilkada dinilai sebagai langkah politik yang tepat.
(hyk)