Vonis Mubarak Kembali Dibatalkan

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:38 WIB
Vonis Mubarak Kembali Dibatalkan
Vonis Mubarak Kembali Dibatalkan
A A A
KAIRO - Pengadilan Kasasi Mesir kembali membatalkan vonis bebas mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, 87, dalam kasus pembunuhan ratusan demonstran selama kerusuhan 2011 silam.

Pengadil-an Kasasi memerintahkan pengadilan ulang bagi Mubarak dalam skandal tersebut. Namun, belum dipastikan apakah mantan menteri Mesir Habib al-Adly juga akan ikut dalam proses peradilan ulang atau tidak. ”Pengadilan menerima banding jaksa. Kita menentukan sesi sidang pada 5 November untuk mengkaji kasus tersebut,” kata Hakim Anwar El- Gabry, dikutip AFP.

Saat Gabry mengumumkan keputusan tersebut, Mubarak tak menghadiri sidang tersebut. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan terakhir dalam kasus tersebut. Nantinya, jika Mubarak terbukti bersalah, ada kemungkinan Mubarak akan bernasib sama dengan mantan Presiden Mohamed Mursi yang diberikan vonis mati oleh pengadilan pada 17 Mei 2015.

Namun, Mubarak juga bisa saja bebas karena pengadilan dikontrol ketat pemerintahan Mesir. Menurut kuasa hukum Mubarak, tidak jelas apakah pengadilan akan mengeluarkan vonis baru atau tidak. ”Pengadilan ulang juga menguatkan vonis bebas Mubarak bersama tujuh menterinya termasuk mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly yang vonisnya dibatalkan pada November lalu,” kata pengacara mantan menteri Adly, Esssam Bastawy.

Sejatinya pada 2012, pengadilan memvonis penjara seumur hidup bagi Mubarak karena tidak menghalangi aksi keganasan pasukan keamanan yang menembaki lebih dari 800 demonstran dalam revolusi 2011. Pada November 2014, pengadilan membatalkan vonis tersebut. Keputusan pengadilan itu memicu kritik dan ketegangan di Mesir. Keputusan persidangan ulang merupakan kemenangan bagi musuh Mubarak.

Mereka menganggap peng-adilan menjadi kepanjangan tangan penguasa yang berpihak kepada mantan diktator tersebut. ”Saya yakin dengan keputusan tersebut. Itu dikarenakan banyak pelanggaran dalam pengadilan kriminal,” ujar Yasser Sayed Ahmed, pengacara korban kekerasan Mubarak. Di ruang sidang, pendukung Mubarak meneteskan air mata. Mereka mencela hakim.

”Mesir tidak akan mengalami stabilitas seperti zaman Mubarak. Tapi Mubarak justru diperlakukan tidak adil,” keluh Aseela Abdelmoty, pendukung Mubarak. Mubarak yang berkuasa dengan tangan besi menghabiskan sedikitnya tiga tahun di penjara. Pada bulan lalu, pengadilan Mesir memvonis Mubarak dan dua putranya selama tiga tahun dalam kasus korupsi.

Pada Januari silam, pengadilan di Mesir membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk Mubarak karena prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti ketika aparat penegak hukum. Pemerintahan Mesir menyatakan komitmennya terhadap penegakan dan supremasi hukum. Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi dikenal memiliki kedekatan dengan Mubarak.

Apalagi, dalam wawancara dengan stasiun televisi Sada Al-Balad , Mubarak menyerukan rakyat Mesir mendukung Presiden Sisi. ”Rakyat Mesir harus berdiri di belakang Presiden Sisi,” pinta Mubarak. Faktanya, perlakuan persidangan Mubarak dan mantan Presiden Mursi sangat berbeda. Mursi dan ratusan pemimpin Ikhawanul Muslimin (IM) terancam dihukum mati dalam beberapa skandal.

Tidak ada keringanan atau pembatalan vonis dalam persidangan Mursi dan aktivis IM. Berbeda dengan proses peradilan Mubarak yang cenderung dimudahkan. Apalagi, Mubarak mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk menginap di rumah sakit, bukan di penjara. Apalagi, Presiden Sisi mengategorikan IM sebagai ancaman besar bagi keamanan nasional.

IM dimasukkan dalam sebagai organisasi teroris. Padahal, gerakan yang berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Mursi pada pemilu presiden pada Mei 2012 silam. Namun, IM bersikeras hanya melakukan kegiatan damai. Kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) menyebutkan, pasukan keamanan Mesir telah menewaskan sekitar 1.000 pendukung IM dan memenjarakan ribuan lainnya dalam dua tahun terakhir.

Ratusan pendukung Mursi divonis hukuman mati pada pengadilan massal yang berlangsung sangat singkat. Perserikatan Bangsa- Bangsa menyebut vonis massal itu sebagai tindakan luar biasa dalam sejarah dunia. Namun demikian, Presiden Sisi membela diri terkait catatan buruk HAM atas kritik atas vonis mati terhadap para aktivis IM.

”Kita sangat ramah terhadap manusia dan kehidupan,” kata Sisi saat konferensi pers bersama Kanselir Jerman Angela Merkel di Berlin pada Rabu (3/6) lalu. Dia membela diri kalau proses persidangan di Mesir sesuai dengan hukum internasional. Setahun Sisi berkuasa, harapan rakyat Mesir justru semakin sirna.

Bukan hanya dari segi penegakan hukum, melainkan berbagai permasalahan Mesir yang tak kunjung selesai. Mulai dari perekonomian yang memburuk dan stabilitas keamanan yang tidak terjamin menjadi tantangan berat bagi Sisi.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2421 seconds (0.1#10.140)