Rudi Pastikan Serahkan Uang THR
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini memastikan adanya uang tunjangan hari raya (THR) sebesar USD200.000 yang diberikan kepada Komisi VII DPR.
Hal itu diungkapkan Rudi saat menjadi saksi terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Rudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bersama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM yang kini menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kantor PPBMN atau Gedung Aset ESDM Sri Utami dan mantan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana.
Dalam kesaksian Rudi memastikan lima poin utama. Pertama, ada penyerahan THR sebesar USD200.000 untuk Sutan yang diserahkan melalui mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Sebelum penerimaan, Rudi dan Tri bertemu di Hotel Sahid. Kepada Tri, Rudi menyampaikan rencana penyerahan uang kepada Sutan.
Saat itu Tri mengatakan tidak apa-apa lewat dirinya. Dua hari setelah penyerahan di All Fresh, Rudi mengonfirmasi titipan THR itu ke Sutan saat mampir ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. ”Saya mengatakan apa sudah diterima? Dibilang (Sutan) sudah,” kata Rudi didepan majelis hakim. Rudi kemudian mengungkapkan, THR sebesar USD200.00 berasal dari uang yang diterima terpidana Deviardi alias Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong.
Kedua, Rudi pernah menghubungi Sutan untuk memastikan pembagian THR tersebut kepada 54 anggota Komisi VII. Ketiga, Sutan pernah menghubungi Rudi dengan dua materi pembicaraan di antaranya desakan kawan-kawan DPR bahwa saat itu sudah menjelang Lebaran dan pembicaraan masalah proyek Herman Afifi Kusumo. Sadapan pembicaraan ini diputar JPU pada sidang kemarin dan dibenarkan Rudi.
Keempat, ada telepon dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno meminta ”buka gendang” dari SKK Migas dan ”tutup gendang” dari Pertamina Persero berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Kelima, penyerahan uang USD200.000 dalam dua tahap ke Waryono untuk ”buka dan tutup gendang”.
Rudi membeberkan, uang itu berasal dari pemberian Gerhard Marteen Rumesser, mantan Deputi Pengendalian by safeweb"> Bisnis SKK Migas dan kini staf ahli Kepala SKK Migas. Rudi memastikan, saat pembicaraan telepon Waryono menyampaikan pengumpulan dana-dana tersebut atas perintah Jero Wacik. ”Saya dapatnya dari rekaman KPK, pada saat di rekaman Pak Waryono (mengatakan) bahwa atas arahan Pak Menteri, itu redaksinya. Itu kata-kata yang saya tuangkan dalam tulisan (BAP),” papar Rudi.
Dari berkas yang diterima KORANSINDO, pembicaraanSutan (dengan nomor telepon 0816840917) dengan Rudi Rubiandini (08119444288) terjadi pada23Juli2013, pukul12:06:55 WIB. Herman Afifi yang dimaksud adalah Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia sekaligus teman dekat mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Adapun sadapan pembicaraan Waryono (08881000944) dengan Rudi (081324030303) terjadi pada 12 Juni 2014.
Sutan Bhatoegana yang diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia untuk menanggapi kesaksian Rudi tidak menyia-nyiakan kesempatan. Sutan naik pitam. Tanggapan disampaikan Sutan dengan nada suara keras dan tinggi. Pertama, tutur Sutan, dirinya tidak pernah meminta THR dari Rudi. Suara dalam sadapan yang berisi sindiran-sindiran itu tidak ada kaitan dengan THR.
Menurut dia, isi pembicaraan itu soal cerita Sutan tentang Herman Afifi selaku komisaris PT Timas Suplindo yang perusahaannya menang tender di SKK Migas. ”(Tapi) mau dikalahkan. Di situ ada kerugian Rp4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas. Tapi kenapa saya yang dikenakan?” ujar Sutan.
Kemudian, lanjutnya, pemeriksaannya di KPK baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk Rudi dilakukan saat proses penyidikan. Sutan menyatakan, seharusnya KPK membuka dan mengusut tuntas apa yang dia sampaikan dalam BAP. Sutan mengaku sudah dijanjikan oleh penyidik KPK Budi Agung Nugroho bahwa semua pihak yang disebut Sutan di dalam BAP akan diusut.
Sabir laluhu
Hal itu diungkapkan Rudi saat menjadi saksi terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Rudi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bersama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM yang kini menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kantor PPBMN atau Gedung Aset ESDM Sri Utami dan mantan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana.
Dalam kesaksian Rudi memastikan lima poin utama. Pertama, ada penyerahan THR sebesar USD200.000 untuk Sutan yang diserahkan melalui mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Sebelum penerimaan, Rudi dan Tri bertemu di Hotel Sahid. Kepada Tri, Rudi menyampaikan rencana penyerahan uang kepada Sutan.
Saat itu Tri mengatakan tidak apa-apa lewat dirinya. Dua hari setelah penyerahan di All Fresh, Rudi mengonfirmasi titipan THR itu ke Sutan saat mampir ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. ”Saya mengatakan apa sudah diterima? Dibilang (Sutan) sudah,” kata Rudi didepan majelis hakim. Rudi kemudian mengungkapkan, THR sebesar USD200.00 berasal dari uang yang diterima terpidana Deviardi alias Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong.
Kedua, Rudi pernah menghubungi Sutan untuk memastikan pembagian THR tersebut kepada 54 anggota Komisi VII. Ketiga, Sutan pernah menghubungi Rudi dengan dua materi pembicaraan di antaranya desakan kawan-kawan DPR bahwa saat itu sudah menjelang Lebaran dan pembicaraan masalah proyek Herman Afifi Kusumo. Sadapan pembicaraan ini diputar JPU pada sidang kemarin dan dibenarkan Rudi.
Keempat, ada telepon dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno meminta ”buka gendang” dari SKK Migas dan ”tutup gendang” dari Pertamina Persero berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Kelima, penyerahan uang USD200.000 dalam dua tahap ke Waryono untuk ”buka dan tutup gendang”.
Rudi membeberkan, uang itu berasal dari pemberian Gerhard Marteen Rumesser, mantan Deputi Pengendalian by safeweb"> Bisnis SKK Migas dan kini staf ahli Kepala SKK Migas. Rudi memastikan, saat pembicaraan telepon Waryono menyampaikan pengumpulan dana-dana tersebut atas perintah Jero Wacik. ”Saya dapatnya dari rekaman KPK, pada saat di rekaman Pak Waryono (mengatakan) bahwa atas arahan Pak Menteri, itu redaksinya. Itu kata-kata yang saya tuangkan dalam tulisan (BAP),” papar Rudi.
Dari berkas yang diterima KORANSINDO, pembicaraanSutan (dengan nomor telepon 0816840917) dengan Rudi Rubiandini (08119444288) terjadi pada23Juli2013, pukul12:06:55 WIB. Herman Afifi yang dimaksud adalah Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia sekaligus teman dekat mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Adapun sadapan pembicaraan Waryono (08881000944) dengan Rudi (081324030303) terjadi pada 12 Juni 2014.
Sutan Bhatoegana yang diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia untuk menanggapi kesaksian Rudi tidak menyia-nyiakan kesempatan. Sutan naik pitam. Tanggapan disampaikan Sutan dengan nada suara keras dan tinggi. Pertama, tutur Sutan, dirinya tidak pernah meminta THR dari Rudi. Suara dalam sadapan yang berisi sindiran-sindiran itu tidak ada kaitan dengan THR.
Menurut dia, isi pembicaraan itu soal cerita Sutan tentang Herman Afifi selaku komisaris PT Timas Suplindo yang perusahaannya menang tender di SKK Migas. ”(Tapi) mau dikalahkan. Di situ ada kerugian Rp4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas. Tapi kenapa saya yang dikenakan?” ujar Sutan.
Kemudian, lanjutnya, pemeriksaannya di KPK baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk Rudi dilakukan saat proses penyidikan. Sutan menyatakan, seharusnya KPK membuka dan mengusut tuntas apa yang dia sampaikan dalam BAP. Sutan mengaku sudah dijanjikan oleh penyidik KPK Budi Agung Nugroho bahwa semua pihak yang disebut Sutan di dalam BAP akan diusut.
Sabir laluhu
(bbg)