Surat Perubahan Susunan Fraksi PPP Diprotes
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memprotes keras beredarnya surat keputusan PPP tentang perubahan susunan pemimpin Fraksi PPP.
Dia meminta agar pemimpin DPR menganulir surat tersebut. Arsul mengatakan, surat keputusan tentang perubahan susunan pemimpin Fraksi PPP tersebut diteken oleh Ketua DPP PPP yang belum memiliki legalitas hukum.
"Kami ingin pimpinan (DPR) mejaga kondusivitas PPP. Sampai ada putusan pengadilan tetap atau islah. Surat ini dibuat oleh DPP yang tidak punya legalitas. Kami mohon surat itu dicabut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Surabaya ini pun mengingatkan berdasarkan Pasal 20 ayat 7 Tata Tertib DPR, pemimpin fraksi ditetapkan oleh masing-masing fraksi.
Menurut dia, surat keputusan tentang perubahan susunan pemimpin Fraksi PPP yang telah ditandatangani Ketua DPR berpotensi melanggar UU Partai Politik.
"Kami tidak pernah rapat di fraksi. Kami minta mencabut surat tersebut. Selama ini kesepakatan diteken dua belah pihak. Kok ini ada kesepakatan. Ini melanggar UU Parpol," kata Arsul.
Arsul yakin terbitnya surat keputusan ini atas dasar campur tangan pemimpin DPR. Dia meminta pemimpin DPR mencabut surat perombakan pemimpin Fraksi PPP tersebut.
"Kalau tidak ada campur tangan pemimpin DPR tidak akan terbit. Kami akan minta dicabut. Akan susuli surat dari anggota fraksi," kata Arsul.
Dia meminta agar pemimpin DPR menganulir surat tersebut. Arsul mengatakan, surat keputusan tentang perubahan susunan pemimpin Fraksi PPP tersebut diteken oleh Ketua DPP PPP yang belum memiliki legalitas hukum.
"Kami ingin pimpinan (DPR) mejaga kondusivitas PPP. Sampai ada putusan pengadilan tetap atau islah. Surat ini dibuat oleh DPP yang tidak punya legalitas. Kami mohon surat itu dicabut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Surabaya ini pun mengingatkan berdasarkan Pasal 20 ayat 7 Tata Tertib DPR, pemimpin fraksi ditetapkan oleh masing-masing fraksi.
Menurut dia, surat keputusan tentang perubahan susunan pemimpin Fraksi PPP yang telah ditandatangani Ketua DPR berpotensi melanggar UU Partai Politik.
"Kami tidak pernah rapat di fraksi. Kami minta mencabut surat tersebut. Selama ini kesepakatan diteken dua belah pihak. Kok ini ada kesepakatan. Ini melanggar UU Parpol," kata Arsul.
Arsul yakin terbitnya surat keputusan ini atas dasar campur tangan pemimpin DPR. Dia meminta pemimpin DPR mencabut surat perombakan pemimpin Fraksi PPP tersebut.
"Kalau tidak ada campur tangan pemimpin DPR tidak akan terbit. Kami akan minta dicabut. Akan susuli surat dari anggota fraksi," kata Arsul.
(dam)