Pembeli Ijazah Dipidanakan

Kamis, 04 Juni 2015 - 09:35 WIB
Pembeli Ijazah Dipidanakan
Pembeli Ijazah Dipidanakan
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) menegaskan semua pengguna atau pembeli ijazah palsu harus dipidanakan. Karena itu, pihak kepolisian harus proaktif memprosesnya.

Menristek-Dikti M Nasir mengatakan, siapa saja pembeli ijazah palsu bisa ditelusuri dari beberapa laman kampus. Namun, Kemenristek-Dikti sudah menyerahkan semua dokumen praktik jual-beli ijazah palsu ini ke kepolisian. Menurut dia, jika ada unsur kesengajaan maka kampus yang mengeluarkan ijazah bisa dikenakan pidana, begitu pula yang membelinya.

”Tetapi yang bisa memproses itu polisi atau kejaksaan. Semua pengguna ijazah palsu harus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya di kantor Kemenristek-Dikti kemarin. Mantan rektor Undip ini menerangkan, pihaknya tidak bisa memproses hukum bagi pembeli ijazah palsu, namun bagi kampus penjual ijazah palsu dapat dengan mudah dipidanakan.

Menurut dia, kampus yang terbukti menjual ijazah palsu sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 92 dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. ”Kalau universitasnya, sudah kami laporkan ke polisi. Jika dia tidak berhak mengeluarkan ijazah karena tidak punya izin maka bisa diproses hukum sesuai pasal 92 UU 12 tersebut,” terangnya.

Selain itu, data perguruan tinggi bermasalah, menurut Nasir, juga sudah dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Dia menuturkan, jika namanama pejabat yang diduga membeli ijazah dari LMII menjadi urusan kepolisian maka PNS yang membeli ijazah palsu dari kampus-kampus bermasalah menjadi kewenangan Kemenpan dan RB yang menelusurinya.

Sementara itu, STIE Adhy Niaga secara resmi dibekukan izin operasionalnya oleh Kemenristek- Dikti. Nasir menjelaskan, ada tiga sanksi yang dikenakan yakni tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, dilarang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, dan tidak boleh menggelar wisuda.

Sanksi ini diberikan lantaran kampus yang berlokasi di Bekasi ini tidak bisa memberikan dokumen yang diminta tim audit, seperti data mahasiswa pindahan, data proses pembelajaran, bahkan yang lebih aneh adalah jadwal kuliah pun tidak ada. ”Kami meminta Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) menindaklanjuti agar STIE Adhy melengkapi dokumen. Kami tunggu laporannya maksimal sebulan,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Edy Suandi Hamid menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat edaran ke seluruh rektor swasta untuk mencegah terjadinya penggunaan dan penyebaran ijazah palsu. Dalam surat edaran yang dikeluarkan kemarin, para pimpinan kampus swasta harus mengaudit ijazah dosen dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengklarifikasi isu menggunakan ijazah palsu. Dia menegaskan bahwa semua tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar. ”Kalian semua tahu soal datadata ijazah saya, semua ada faktanya. Anda bisa mencari datanya di internet, tinggal googling keluarsemuaijazahsaya dari mana,” jelas Arief Yahya.

Dia menjelaskan, ijazah yang didapatkan sungguh tidak mudah. Diperlukan perjuangan panjang di bangku kuliah untuk bisa lulus. ”S-1 saya dari Institut Teknologi Bandung Jurusan Teknik Elektro, kemudian S-2 di University Surrey di London Jurusan Telematics, dan terakhir S-3 di Universitas Padjadjaran,” tegasnya.

Neneng zubaidah/ okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)