KPK Panggil Dua Manajer Sidik TPPU Wawan
A
A
A
JAKARTA - Manajer PT Arimbi Jaya Agung Stefanus Uun dan Manajer PT Bali Pacific Agah Mochamad Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Selain Stefanus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dari kalangan swasta Aryo Hendri. Menurut Priharsa, ketiganya diduga kuat mengetahui banyak ihwal aliran uang haram adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.
"Yang pasti keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU, pada 10 Januari 2014 silam. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Selain Stefanus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dari kalangan swasta Aryo Hendri. Menurut Priharsa, ketiganya diduga kuat mengetahui banyak ihwal aliran uang haram adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.
"Yang pasti keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU, pada 10 Januari 2014 silam. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)