Gaji Ke-13 PNS Segera Dicairkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mempercepat proses pencairan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
Pemerintah menargetkan pada Ramadan gaji tersebut sudah dapat didistribusikan. ”Target kami sebelum puasa sudah bisa didistribusikan sehingga saat puasa sudah memiliki gaji ke-13,” ujarnya kemarin. Dia mengaku telah menerima instruksi Presiden agar mempercepat pencairan dan proses administratif PNS, pensiunan, dan TNI/Polri sebelum Lebaran. Selain itu Presiden juga meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13.
”Syukur-syukur bisa dilakukan saat puasa. Karena Presiden mengetahui sebagian besar PNS TNI/Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa dan biasanya kebutuhannya banyak. Beliau meminta kepada saya untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk pencairan,” jelasnya.
Dia mengatakan semua persyaratan administratif gaji ke-13 sudah ditandatangani dan telah selesai. Tinggal menunggu keputusan Presiden. ”Payungnya kan ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namanya gaji berkala. Presiden sudah setuju dan tinggal tanda tangan,” kata Yuddy.
Mengenai jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke- 13, Yuddy mengaku kurang mengetahui. Menurut dia, jumlah tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Politikus Hanura tersebut mengatakan gaji ke-13 besarannya disesuaikan dengan besaran gaji sebelumnya. Jika gaji tersebut akan cair pada bulan Juni, besarannya sama dengan gaji bulan Mei. ”Kalau bulan Mei Rp2 juta gaji ke-13 juga Rp2 juta,” kata dia.
Di samping mempercepat pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI/Polri, pemerintah juga berencana menaikkan gaji PNS sebesar 4%. Yuddy mengatakan kenaikan ini merupakan perintah dari Presiden langsung. ”Atas perintah Presiden, kenaikan gaji berkala sudah saya selesaikan dan sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Bahkan tidak perlu menunggu waktu lama, realisasinya sendiri akan dilakukan bulan Juni ini. Saat ini sedang diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Paling telat bulan Juli. Prosesnya di Kemenkeu. Dihitung dari gaji pokok,” paparnya. Dia sendiri memperkirakan anggaran gaji akan meningkat menjadi ratusan miliar per bulan dari sebelumnya. Menurut dia, kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. ”Karena UU dan PP memungkinkan ada penyesuaian (gaji) dengan inflasi.
Inflasi 4% jadi kenaikannya sekitar itu,” kata dia. Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, ditetapkan kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Kemudian uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/ Polri juga naik rata-rata 4%. Selain itu, ada kenaikan uang makan PNS dan uang lauk-pauk anggota TNI/Polri Rp5.000 per hari.
Jadi masing-masing uang tersebut menjadi Rp30.000/ hari dan 50.000/hari. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan tidak mempermasalahkan waktu pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Ramadan. Menurut dia, selama masih di tahun anggaran yang sama tidak akan menjadi persoalan. ”Gaji ke-13 tidak digantungkan suatu peristiwa. Itu sudah ada kesepakatan dicairkan kapan pun tidak masalah sepanjang di tahun anggaran bersangkutan,” kata dia.
Dita angga
Pemerintah menargetkan pada Ramadan gaji tersebut sudah dapat didistribusikan. ”Target kami sebelum puasa sudah bisa didistribusikan sehingga saat puasa sudah memiliki gaji ke-13,” ujarnya kemarin. Dia mengaku telah menerima instruksi Presiden agar mempercepat pencairan dan proses administratif PNS, pensiunan, dan TNI/Polri sebelum Lebaran. Selain itu Presiden juga meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13.
”Syukur-syukur bisa dilakukan saat puasa. Karena Presiden mengetahui sebagian besar PNS TNI/Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa dan biasanya kebutuhannya banyak. Beliau meminta kepada saya untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk pencairan,” jelasnya.
Dia mengatakan semua persyaratan administratif gaji ke-13 sudah ditandatangani dan telah selesai. Tinggal menunggu keputusan Presiden. ”Payungnya kan ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namanya gaji berkala. Presiden sudah setuju dan tinggal tanda tangan,” kata Yuddy.
Mengenai jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke- 13, Yuddy mengaku kurang mengetahui. Menurut dia, jumlah tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Politikus Hanura tersebut mengatakan gaji ke-13 besarannya disesuaikan dengan besaran gaji sebelumnya. Jika gaji tersebut akan cair pada bulan Juni, besarannya sama dengan gaji bulan Mei. ”Kalau bulan Mei Rp2 juta gaji ke-13 juga Rp2 juta,” kata dia.
Di samping mempercepat pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI/Polri, pemerintah juga berencana menaikkan gaji PNS sebesar 4%. Yuddy mengatakan kenaikan ini merupakan perintah dari Presiden langsung. ”Atas perintah Presiden, kenaikan gaji berkala sudah saya selesaikan dan sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Bahkan tidak perlu menunggu waktu lama, realisasinya sendiri akan dilakukan bulan Juni ini. Saat ini sedang diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Paling telat bulan Juli. Prosesnya di Kemenkeu. Dihitung dari gaji pokok,” paparnya. Dia sendiri memperkirakan anggaran gaji akan meningkat menjadi ratusan miliar per bulan dari sebelumnya. Menurut dia, kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. ”Karena UU dan PP memungkinkan ada penyesuaian (gaji) dengan inflasi.
Inflasi 4% jadi kenaikannya sekitar itu,” kata dia. Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, ditetapkan kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Kemudian uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/ Polri juga naik rata-rata 4%. Selain itu, ada kenaikan uang makan PNS dan uang lauk-pauk anggota TNI/Polri Rp5.000 per hari.
Jadi masing-masing uang tersebut menjadi Rp30.000/ hari dan 50.000/hari. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan tidak mempermasalahkan waktu pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Ramadan. Menurut dia, selama masih di tahun anggaran yang sama tidak akan menjadi persoalan. ”Gaji ke-13 tidak digantungkan suatu peristiwa. Itu sudah ada kesepakatan dicairkan kapan pun tidak masalah sepanjang di tahun anggaran bersangkutan,” kata dia.
Dita angga
(bbg)