Saksi Akui Transfer Uang ke Istri Muda Fuad Amin

Senin, 01 Juni 2015 - 20:20 WIB
Saksi Akui Transfer...
Saksi Akui Transfer Uang ke Istri Muda Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Kakak ipar mantan Bupati Bangkalan, Fuad Ali Imron, Abdul Rouf memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada mengakui menerima uang sebanyak tiga kali dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

"Tiga kali (terima uang dari Bambang). Bulan Oktober 2014, November sama Desember," kata Rouf di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Rouf menuturkan, uang yang diterimanya masing-masing berjumlah Rp600 juta dan Rp700 juta. "Dua kali Rp600 juta (Oktober-November), terus yang terakhir Rp700 juta," ungkapnya.

Rouf mengaku langsung mentransfer ke rekening istri muda Fuad, Siti Masnuri dan anak Fuad, Khoriyah Farouk Amin setelah menerima uang sebesar Rp600 juta pada Oktober 2014.

"Setelah saya menerima uang dari Pak Bambang, saya disuruh (Fuad Amin) mentransfer ke rekening Siti Masnuri dan Khoiriyah Farouk Fuad Amin melalui BCA. Disetorkan Rp300 juta-Rp300 juta ke dua rekening itu," kata dia.

Rouf mengaku uang dari Bambang diberikan melalui Sudarmono. Uang itu untuk pembelian dan penjualan mobil. "Itu disuruh Pak Fuad Amin, (uang itu) hasil penjualan mobil. Dituliskan pembelian dan penjualan mobil," ungkapnya.

Fuad Amin didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.

Dia didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6006 seconds (0.1#10.140)