Bareskrim Tolak Dianggap Penangkapan Novel Baswedan Tidak Sah

Senin, 01 Juni 2015 - 17:36 WIB
Bareskrim Tolak Dianggap...
Bareskrim Tolak Dianggap Penangkapan Novel Baswedan Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak sesuai prosedur.

Bantahan itu menjawab gugatan yang diajukan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam.

Kuasa hukum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang menegaskan dasar sangkaan pidana yang disebutkan dalam surat penangkapan dan surat penahanan sudah didasari alasan yang sah.

Dia menambahkan, penangkapan dan pehananan Novel juga memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Dengan demikian, dalil alasan pertama yang disampaikan pemohon sudah seharusnya ditolak," kata Ricky saat membacakan eksekpsi dalam pokok perkara di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Ricky yang juga Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri ini membantah apa yang disampaikan Novel bahwa Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso telah melakukan intervensi terhadap penyidik dengan mengeluarkan Surat perintah Kabareskrim No.Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Dia pun menjelaskan apa yang dilakukan Budi menjalankan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bukanlah suatu bentuk intervensi melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan, termasuk di antaranya fungsi pengawasan atau proses penyelidikan dan penyidikan agar proses tersebut dapat berjalan baik. Sifatnya administratif bukan bersifat pro justitia," terangnya.

Menurut dia, upaya penangkapan dan penahanan terhadap Novel dilakukan semata-mata untuk melakukan penegakan hukum."Sebaliknya dalil-dalil atau alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved