Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Yance

Senin, 01 Juni 2015 - 15:59 WIB
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Yance
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Yance
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) dalam sidang putusan dugaaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2015), majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai jika fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa dibuktikan.

‎"Menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider," ucap Marudut.

Atas putusan tersebut hakim memerintahkan agar Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu dibebaskan dari tahanan. Selain itu kedudukan dan martabat Yance dipulihkan.

Usai pembacaan putusan, Yance yang mengenakan kemeja kuning muda langsung bersujud di hadapan majelis hakim.

Selain Yance, massa yang hanya menyaksikan sidang dari dua televisi di luar Gedung Pengadilan Tipikor langsung bersorak dan beberapa di antaranya langsung bersujud.

"Hidup Pak Yance. Kita sambut Pak Yance kembali ke Indramayu. Pak Yance i love you full," teriak massa.

Dari pantauan Okezone, selang beberapa saat pembacaan putusan Yance yang dikawal oleh anggota kepolisian dan massa langsung meninggalkan pengadilan dengan menggunakan mobil minibus warna hitam menuju Rutan Kebon Waru tempatnya selama ini ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4582 seconds (0.1#10.140)