Pekerja Outsourcing Wajib Dapat Jaminan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memastikan semua pekerja outsourcingdan kontrak mendapatkan jaminan sosial.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini mulai diberlakukan 1 Juli mendatang. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah akan memastikan semua pekerja alih daya dan kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Sebab jaminan sosial akan melindungi para pekerja ketika dia bekerja, bahkan hingga pensiun nanti. Pekerja juga akan bekerja dengan tenang karena mendapat jaminan kesehatan.
“Kita akan dorong semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali. BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin. Hanif menjelaskan, jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja karena ada lima program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, bagi seluruh pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS.
Jaminan ini sesuai dengan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
Caranya dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui sarana pendaftaran lainnya. Dia menjelaskan, keikutsertaan dalam jaminan sosial akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Jaminan ini akan berdampak baik bagi peningkatan produktivitas kerja yang berpengaruh pula pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia.
Hanif mengatakan, penetapan besaran iuran dana jaminan pensiun harus memberikan kepastian adanya dampak positif bagi para pekerja di masa mendatang. “Jaminan pensiun ini tidak boleh berjalan asal-asalan. Tidak boleh keluar dari hakikat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya. Mengenai besaran iuran jaminan pensiun, dia optimistis hasilnya bisa diputuskan akhir Mei ini. Sebab pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung Juli mendatang.
Dia menjelaskan, jaminan pensiun harus dapat memberikan manfaat pasti. Sebab substansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah mempertahankan derajat hidup rakyat dan pekerja di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR Ketut Sustiawan meminta penetapan besaran iuran jaminan pensiun segera ditetapkan.
Dia mengatakan, jika memang pemerintah sudah menyepakati iuran 8%, mau menunggu apa lagi hingga membuang waktu lama sampai akhir Mei? Apalagi pemerintah pun sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan lalu. Para pengusaha juga sudah tahu bahwa mereka harus membayar 5% dan pekerja 3%. Ketut menambahkan, dengan iuran 8%, manfaat yang bisa diberikan BPJS Ketenagakerjaan ketika pensiun adalah 40% dari gaji sehingga manfaat yang diperoleh peserta jaminan pensiun dengan besaran angka ini sudah dapat diketahui.
“Gambaran dan kajian bagaimana jaminan pensiun memberikan manfaat pekerja di masa pensiun nanti sudah jelas. Tinggal pemerintah putuskan RPPnya saja,” ujar dia.
Neneng zubaidah
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini mulai diberlakukan 1 Juli mendatang. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah akan memastikan semua pekerja alih daya dan kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Sebab jaminan sosial akan melindungi para pekerja ketika dia bekerja, bahkan hingga pensiun nanti. Pekerja juga akan bekerja dengan tenang karena mendapat jaminan kesehatan.
“Kita akan dorong semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali. BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin. Hanif menjelaskan, jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja karena ada lima program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, bagi seluruh pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS.
Jaminan ini sesuai dengan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
Caranya dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui sarana pendaftaran lainnya. Dia menjelaskan, keikutsertaan dalam jaminan sosial akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Jaminan ini akan berdampak baik bagi peningkatan produktivitas kerja yang berpengaruh pula pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia.
Hanif mengatakan, penetapan besaran iuran dana jaminan pensiun harus memberikan kepastian adanya dampak positif bagi para pekerja di masa mendatang. “Jaminan pensiun ini tidak boleh berjalan asal-asalan. Tidak boleh keluar dari hakikat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya. Mengenai besaran iuran jaminan pensiun, dia optimistis hasilnya bisa diputuskan akhir Mei ini. Sebab pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung Juli mendatang.
Dia menjelaskan, jaminan pensiun harus dapat memberikan manfaat pasti. Sebab substansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah mempertahankan derajat hidup rakyat dan pekerja di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR Ketut Sustiawan meminta penetapan besaran iuran jaminan pensiun segera ditetapkan.
Dia mengatakan, jika memang pemerintah sudah menyepakati iuran 8%, mau menunggu apa lagi hingga membuang waktu lama sampai akhir Mei? Apalagi pemerintah pun sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan lalu. Para pengusaha juga sudah tahu bahwa mereka harus membayar 5% dan pekerja 3%. Ketut menambahkan, dengan iuran 8%, manfaat yang bisa diberikan BPJS Ketenagakerjaan ketika pensiun adalah 40% dari gaji sehingga manfaat yang diperoleh peserta jaminan pensiun dengan besaran angka ini sudah dapat diketahui.
“Gambaran dan kajian bagaimana jaminan pensiun memberikan manfaat pekerja di masa pensiun nanti sudah jelas. Tinggal pemerintah putuskan RPPnya saja,” ujar dia.
Neneng zubaidah
(ars)