Sambangi KPK, Tumpak Bahas Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean turut merasa perlu memikirkan nasib KPK ke depan usai kembali kalah dalam praperadilan atas tersangka korupsinya.
Oleh karena itu dirinya hadir ke KPK guna membahas praperadilan dengan para Pemimpin KPK.
"(Pembahasan) Soal apa yang akan dilakukan KPK dalam menghadapi putusan praperadilan," kata Tumpak usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Tumpak menerangkan, putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Hadi Poernomo telah memberi dampak besar, terutama pada kinerja para pegawai KPK.
"Kehilangan semangat karena ada putusan praperadilan, tapi itu kan di luar kuasa kita, dan makanya kita harus meng-counter putusan praperadilan itu," kata Tumpak di Gedung KPK.
Melihat hal ini, Tumpak berujar agar KPK bisa dengan cepat menentukan langkah hukum yang diakui sudah jauh ditentukan oleh para pemimpin KPK.
"Saran saya kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa," ujar Tumpak.
Oleh karena itu, Tumpak ingin masyarakat bisa menilai dengan baik bahwa KPK punya wewenang untuk mengangkat penyelidiknya dan penyidik sendiri.
Hal ini lantaran Undang-undang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis. Sehingga, peraturan yang diterapkan adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tapi kenyataannya tidak begitu. Inilah yang harus kita lawan. Kalau dibiarkan, saya juga sakit hati," ujar dia.
Tumpak berharap, perkara ini tidak membuat KPK kehilangan marwah dan selalu optimis dalam memberangus setiap perkara korupsi.
"Tentu dong (optimis), ini kan bukan KPK yang melakukan ini, tapi putusan praperadilan," pungkasnya.
Oleh karena itu dirinya hadir ke KPK guna membahas praperadilan dengan para Pemimpin KPK.
"(Pembahasan) Soal apa yang akan dilakukan KPK dalam menghadapi putusan praperadilan," kata Tumpak usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Tumpak menerangkan, putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Hadi Poernomo telah memberi dampak besar, terutama pada kinerja para pegawai KPK.
"Kehilangan semangat karena ada putusan praperadilan, tapi itu kan di luar kuasa kita, dan makanya kita harus meng-counter putusan praperadilan itu," kata Tumpak di Gedung KPK.
Melihat hal ini, Tumpak berujar agar KPK bisa dengan cepat menentukan langkah hukum yang diakui sudah jauh ditentukan oleh para pemimpin KPK.
"Saran saya kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa," ujar Tumpak.
Oleh karena itu, Tumpak ingin masyarakat bisa menilai dengan baik bahwa KPK punya wewenang untuk mengangkat penyelidiknya dan penyidik sendiri.
Hal ini lantaran Undang-undang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis. Sehingga, peraturan yang diterapkan adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tapi kenyataannya tidak begitu. Inilah yang harus kita lawan. Kalau dibiarkan, saya juga sakit hati," ujar dia.
Tumpak berharap, perkara ini tidak membuat KPK kehilangan marwah dan selalu optimis dalam memberangus setiap perkara korupsi.
"Tentu dong (optimis), ini kan bukan KPK yang melakukan ini, tapi putusan praperadilan," pungkasnya.
(maf)