Polri Tak Persoalkan Dipraperadilankan BW Kembali
A
A
A
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak dipersoalkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, sudah menjadi hak BW untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu silakan saja karena hak beliau untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Anton di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Anton lebih sepakat apabila seseorang yang tak puas dengan proses hukum untuk mengambil langkah hukum yang telah disediakan ketimbang membuat opini. Sebab, menurut dia, menciptakan opini di masyarakat kurang menguntungkan.
"Jadi, kami menghargai upaya hukum yang pasti, dan salah satu yang disediakan oleh hukum dan negara apabila ada ketidakpuasan lebih baik melalui jalur praperadilan," terangnya.
Dilanjutkannya, proses praperadilan nantinya tidak berpengaruh terhadap proses hukum BW yang berkasnya sudah dinyatakan P21.(ico)
Baca BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, sudah menjadi hak BW untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu silakan saja karena hak beliau untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Anton di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Anton lebih sepakat apabila seseorang yang tak puas dengan proses hukum untuk mengambil langkah hukum yang telah disediakan ketimbang membuat opini. Sebab, menurut dia, menciptakan opini di masyarakat kurang menguntungkan.
"Jadi, kami menghargai upaya hukum yang pasti, dan salah satu yang disediakan oleh hukum dan negara apabila ada ketidakpuasan lebih baik melalui jalur praperadilan," terangnya.
Dilanjutkannya, proses praperadilan nantinya tidak berpengaruh terhadap proses hukum BW yang berkasnya sudah dinyatakan P21.(ico)
Baca BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
(kur)