Bawaslu Minta Perlakuan Setara dengan KPU
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta pemerintah menyikapi serius lambannya proses hibah anggaran pilkada dari pemerintahdaerah(pemda) ke panwas kabupaten/kota.
Jika dibandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, anggaran untuk lembaga pengawas pilkada ini masih terkatung-katung. Muhammad mengatakan, dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun ini, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemda dengan panwas baru dilakukan di 70 kabupaten/kota. Dengan demikian, masih terdapat 199 daerah yang belum melakukan hibah.
Dia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan proses NPHD terhambat, salah satunya faktor politik lokal di setiap daerah. ”Problem-problem daerah terlambat itu tidak sama. Hasil investigasi kami, problem daerah itu bukan hanya regulasi, tapi juga persoalan politis. Misalnya kami mendapatkan indikasi (kepala daerah) ingin maju lagi atau dia ingin mendukung pihak tertentu,” kata dia.
Muhammad mengaku telah menyiapkan surat yang akan ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Kita tidak boleh membuat pemisahan antara K P U dan Bawaslu. Pasti akan digugat karena tanpa pengawasan, pemilu tidak ideal. Jangan sampai itu terjadi,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pengawasan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pilkada. ”Itu konsekuensi dari undang- undang. Saya kira kita harus konsisten dengan UU itu. Langkah yang diambil pemerintah harus sama seperti saat menuntaskan penganggaran untuk penyelenggara (KPU),” ujarnya kemarin.
Hingga kemarin, Kemendagri belum juga merilis data berapa daerah yang telah menandatanganiNPHDdengan panwas. Sebelumnya, pihak Kemendagri mengklaim bahwa lambannya proses NPHD dengan panwas disebabkan keberadaan lembaga ini yang ad hoc sehingga pada beberapa daerah ada yang belum terbentuk.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kemarin, dari 269daerahpilkada, sebanyak 262 daerah atau 97,4% telah menyelesaikan NPHD dengan KPU. Adapun sisanya 7 daerah atau 2,6% sedang dalam proses penandatanganan.
Dita angga
Jika dibandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, anggaran untuk lembaga pengawas pilkada ini masih terkatung-katung. Muhammad mengatakan, dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun ini, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemda dengan panwas baru dilakukan di 70 kabupaten/kota. Dengan demikian, masih terdapat 199 daerah yang belum melakukan hibah.
Dia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan proses NPHD terhambat, salah satunya faktor politik lokal di setiap daerah. ”Problem-problem daerah terlambat itu tidak sama. Hasil investigasi kami, problem daerah itu bukan hanya regulasi, tapi juga persoalan politis. Misalnya kami mendapatkan indikasi (kepala daerah) ingin maju lagi atau dia ingin mendukung pihak tertentu,” kata dia.
Muhammad mengaku telah menyiapkan surat yang akan ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Kita tidak boleh membuat pemisahan antara K P U dan Bawaslu. Pasti akan digugat karena tanpa pengawasan, pemilu tidak ideal. Jangan sampai itu terjadi,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pengawasan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pilkada. ”Itu konsekuensi dari undang- undang. Saya kira kita harus konsisten dengan UU itu. Langkah yang diambil pemerintah harus sama seperti saat menuntaskan penganggaran untuk penyelenggara (KPU),” ujarnya kemarin.
Hingga kemarin, Kemendagri belum juga merilis data berapa daerah yang telah menandatanganiNPHDdengan panwas. Sebelumnya, pihak Kemendagri mengklaim bahwa lambannya proses NPHD dengan panwas disebabkan keberadaan lembaga ini yang ad hoc sehingga pada beberapa daerah ada yang belum terbentuk.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kemarin, dari 269daerahpilkada, sebanyak 262 daerah atau 97,4% telah menyelesaikan NPHD dengan KPU. Adapun sisanya 7 daerah atau 2,6% sedang dalam proses penandatanganan.
Dita angga
(bbg)