Sertifikasi Guru Dipercepat

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:37 WIB
Sertifikasi Guru Dipercepat
Sertifikasi Guru Dipercepat
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses sertifikasi guru yang masih mencapai 7.000 guru.

Langkah tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini.

Menurut dia, jika Kemendikbud tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya seusai menghadiri acara Exhibition for International School in Indonesia kemarin di Jakarta. Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang.

Kemendikbud saat ini sedang membahas bagaimana mempercepat sertifikasi. Dia mengakui, jika proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru. Misalnya seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali tetapi tidak lulus. Karena itu Kemendikbud akan melihat rekam jejaknya. Jika dedikasinya bagus, dia berhak mendapat sertifikat.

Namun bila memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, masa pelatihannya diperpendek. Menurut dia, seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tesertifikasi, Kemendikbud akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, khususnya tentang sertifikasi guru.

”Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnyaperppuatauapa. Tapi semua perubahan kebijakan itu masih kita bahas,” terangnya. Menurut dia, jika guru belum tesertifikasi, sanksinya status gurunya harus dicabut dan dia diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha dan pustakawan. Guru yang belum tesertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti dia masih bisa mengajar, tetapi haknya sebagai guru tidak akan diberikan lagi kepadanya.

”Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru,” ujarnya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendukung percepatan sertifikasi guru. Sertifikasi itu tanggung jawab Kemendikbud yang diamanahkan UU. Iwan menjelaskan, sebenarnya percepatan itu adalah penggabungan portofolio guru sebagai syarat sertifikasi pada 2006 hingga saat ini dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pengganti portofolio.

Namun Kemendikbud harus meneliti kembali portofolio yang diajukan guru. Sebab kala itu portofolio dihapus lantaran banyak oknum guru yang memalsukan datanya.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
OTT di Imigrasi Jakbar,...
OTT di Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap Belasan Orang dan Sita Kendaraan hingga Emas
KPK OTT Pejabat Imigrasi...
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Baguslah, Sekalian Kita Berbenah
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved