SP3 Ditolak, BW Akan Ajukan Praperadilan Lagi
Rabu, 27 Mei 2015 - 09:36 WIB
SP3 Ditolak, BW Akan Ajukan Praperadilan Lagi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah Bareskrim Polri menolak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.
Kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu, menyatakan pihaknya hari ini akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap atas pengajuan kembali gugatan praperadilan tersebut. ”Saat kita mencabut gugatan praperadilan, hari itu juga kita layangkan surat ke Polri agar diterbitkan SP3 perkara BW. Tapi Polri selalu begitu, tidak pernah menanggapi,” ungkap Muji Kartika Rahayu saat dimintai konfirmasi KORAN SINDO kemarin.
Dalam rapat koordinasi itu, tim akan membicarakan strategi dan sejumlah alternatif untuk menghadapi proses hukum BW. Salah satunya, menurut Muji, tim akan mempertimbangkan untuk mengubah status termohon dalam gugatan tersebut. ”Bisa saja nanti termohonnya adalah kejaksaan,” katanya.
Di saat tim kuasa hukum BW tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara BW P-21 alias lengkap. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, langkah hukum selanjutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada penuntut umum. Mengenai kapan penyerahan itu dilakukan, menurut Tony, itu terserah penyidik. Hari ini (kemarin) juga Kejagung melayangkan surat pemberitahuan ke Bareskrim.
Mengenai penetapan P-21 terhadap berkas BW, Muji Kartika Rahayu menyatakan kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejagung. Meski sudah dinyatakan P-21, menurut Muji, itu tidak berpengaruh terhadap rencana tim kuasa hukum untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjantuk mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti penetapan P- 21 berkas BW dari Kejagung.
Jika surat pemberitahuan resmi soal kelengkapan berkas BW sudah diterima, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum.
Khoirul muzzaki
Kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu, menyatakan pihaknya hari ini akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap atas pengajuan kembali gugatan praperadilan tersebut. ”Saat kita mencabut gugatan praperadilan, hari itu juga kita layangkan surat ke Polri agar diterbitkan SP3 perkara BW. Tapi Polri selalu begitu, tidak pernah menanggapi,” ungkap Muji Kartika Rahayu saat dimintai konfirmasi KORAN SINDO kemarin.
Dalam rapat koordinasi itu, tim akan membicarakan strategi dan sejumlah alternatif untuk menghadapi proses hukum BW. Salah satunya, menurut Muji, tim akan mempertimbangkan untuk mengubah status termohon dalam gugatan tersebut. ”Bisa saja nanti termohonnya adalah kejaksaan,” katanya.
Di saat tim kuasa hukum BW tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara BW P-21 alias lengkap. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, langkah hukum selanjutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada penuntut umum. Mengenai kapan penyerahan itu dilakukan, menurut Tony, itu terserah penyidik. Hari ini (kemarin) juga Kejagung melayangkan surat pemberitahuan ke Bareskrim.
Mengenai penetapan P-21 terhadap berkas BW, Muji Kartika Rahayu menyatakan kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejagung. Meski sudah dinyatakan P-21, menurut Muji, itu tidak berpengaruh terhadap rencana tim kuasa hukum untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjantuk mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti penetapan P- 21 berkas BW dari Kejagung.
Jika surat pemberitahuan resmi soal kelengkapan berkas BW sudah diterima, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum.
Khoirul muzzaki
(ars)