Sekretaris Pribadi dan Pembantu Ratu Atut Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris pribadi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), Alinda Agustine Quintansari dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alinda akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan perkara alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Bersama Alinda, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Ratu Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi. "Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
Alinda akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan perkara alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Bersama Alinda, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Ratu Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi. "Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
(maf)