Mantan PM Israel Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:49 WIB
Mantan PM Israel Divonis...
Mantan PM Israel Divonis 8 Bulan Penjara
A A A
TEL AVIV - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel Ehud Olmert divonis delapan bulan penjara dalam skandal penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Vonis itu merupakan peradilan yang menyidangkan kasus suap senilai USD150.000 (Rp1,93 miliar) dari pengusaha Amerika Serikat (AS) saat Olmert menjabat sebagai wali Kota Jerusalem dan menteri perdagangan.

Hukuman ini menambah vonis enam tahun penjara yang diterimanya pada tahun lalu dalam kasus terpisah mengenai penyuapan. Kuasa hukum Olmert menyatakan kliennya akan naik banding. ”Kita sangat kecewa dengan vonis tersebut,” kata pengacara Olmert, Eyal Rozovsky, kemarin, dikutip BBC.

Sebelumnya Olmert dibebaskan dari tuduhan menerima amplop berisi uang dari pemodal asal New York, Morris Talansky pada 2012. Namun, proses peradilan ulang digelar setelah dalam sebuah rekaman Olmert terdengar mengiyakan penerimaan uang ketika menjabat sebagai menteri perdagangan dan industri pada awal 2000-an.

Pria berusia 69 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Mei 2014 atas kasus kesepakatan properti. Skandal itu terjadi saat Olmert menjabat sebagai wali kota Jerusalem pada 1990-an. Dia didakwa menerima suap untuk mempercepat pembangunan daerah perumahan yang dikenal sebagai Holyland, di tengah kota. Olmert menjabat sebagai PM Israel sejak 2006 hingga 2009.

Dia dipaksa turun karena tuduhan korupsi yang mengakhiri karier politiknya. Padahal, Olmert berulangkali mengungkapkan dia tidak bersalah dan mengatakan semua tuduhan terhadapnya adalah perburuan yang brutal dan kejam.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)