Dana Desa Baru Tersalurkan Rp3,8 T
A
A
A
JAKARTA - Rp20 triliun Dana Desa yang sedianya disalurkan April terhambat hingga baru Rp3 triliun yang cair. Tim pengendali Dana Desa lintas kementerian pun dibentuk.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan per 22 Mei secara nasional dana desa yang telah disalurkan ke kabupaten/kota baru Rp3,868 triliun.
Padahal pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 triliun dan untuk tahap pertama semestinya disalurkan Rp8,03 triliun. Dana desa yang digembar-gemborkan sejak tahun lalu akan cair April ini ternyata sangat lamban penyalurannya. Namun Marwan menampik kelambanan ini adalah kesalahan pemerintah pusat.
"Syarat disalurkannya dana desa itu kan adanya peraturan bupati atau gubernur. Namun peraturan itu banyak yang belum diajukan ke Kemenkeu," katanya pada Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Marwan menjelaskan, dari 434 kabupaten/kota yang semestinya terealisasi pada tahap pertama ini masih terdapat 223 kabupaten kota yang belum memenuhi syarat penyaluran.
Marwan menerangkan, bagi ratusan bupati dan wali kota itu diminta segera mempersiapkan dua dokumen yaitu peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota tentang penetapan besaran Dana desa. Para gubernur juga diminta membina dan mengawasi langkah percepatan yang dilakukan bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing.
Dalam rakornas yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dana desa, pemerintah pusat membentuk tim pengendali dana desa. Tim pengendali dana desa beranggotakan pejabat lintas kementerian.
"Dalam pengawasan pengelolaan dana desa pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa. Mereka akan mendampingi aparat desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaanya," terangnya.
Dia menerangkan, mengacu pada UU No 6/2014 pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah. Berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana desa.
Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan tersebut, ujarnya, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan.(ico)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan per 22 Mei secara nasional dana desa yang telah disalurkan ke kabupaten/kota baru Rp3,868 triliun.
Padahal pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 triliun dan untuk tahap pertama semestinya disalurkan Rp8,03 triliun. Dana desa yang digembar-gemborkan sejak tahun lalu akan cair April ini ternyata sangat lamban penyalurannya. Namun Marwan menampik kelambanan ini adalah kesalahan pemerintah pusat.
"Syarat disalurkannya dana desa itu kan adanya peraturan bupati atau gubernur. Namun peraturan itu banyak yang belum diajukan ke Kemenkeu," katanya pada Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Marwan menjelaskan, dari 434 kabupaten/kota yang semestinya terealisasi pada tahap pertama ini masih terdapat 223 kabupaten kota yang belum memenuhi syarat penyaluran.
Marwan menerangkan, bagi ratusan bupati dan wali kota itu diminta segera mempersiapkan dua dokumen yaitu peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota tentang penetapan besaran Dana desa. Para gubernur juga diminta membina dan mengawasi langkah percepatan yang dilakukan bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing.
Dalam rakornas yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dana desa, pemerintah pusat membentuk tim pengendali dana desa. Tim pengendali dana desa beranggotakan pejabat lintas kementerian.
"Dalam pengawasan pengelolaan dana desa pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa. Mereka akan mendampingi aparat desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaanya," terangnya.
Dia menerangkan, mengacu pada UU No 6/2014 pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah. Berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana desa.
Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan tersebut, ujarnya, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan.(ico)
(kur)