Hadi Poernomo Sebut KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal diputuskan hakim besok.
Dalam kesimpulannya, salah satunya Hadi Poernomo menyebutkan KPK tidak berwenang untuk menangani kasusnya.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (25/5/2015).
Hadi menyatakan, putusan berkaitan dengan pelanggaran pajak tidak masuk ranah KPK. Selain itu, dia berdalih tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kebijakan yang dia buat. Hadi juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
Dalam kesimpulannya, salah satunya Hadi Poernomo menyebutkan KPK tidak berwenang untuk menangani kasusnya.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (25/5/2015).
Hadi menyatakan, putusan berkaitan dengan pelanggaran pajak tidak masuk ranah KPK. Selain itu, dia berdalih tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kebijakan yang dia buat. Hadi juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)