KPK Periksa Anggota Polsek Menteng

Senin, 25 Mei 2015 - 13:23 WIB
KPK Periksa Anggota Polsek Menteng
KPK Periksa Anggota Polsek Menteng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdianto, hari ini.

Agung akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dari bos PT MMS Andrew Hidayat (AH) kepada politikus PDIP Adriansyah (A).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Andriansyah dan Briptu Agung Krisdianto di sebuah hotel wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18.45 WITA, Kamis 9 April 2014. Agung diduga sebagai kurir.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap. Andrew disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6194 seconds (0.1#10.140)