Alasan Novel Belum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Senin, 25 Mei 2015 - 11:18 WIB
Alasan Novel Belum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku masih mempertimbangkan buat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Novel hanya mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya belum mengajukan permohonan atas penetapan tersangka karena khawatir pihaknya akan disebut 'menjilat ludah' sendiri? Novel mengaku sedang fokus mengajukan dua objek penahanan dan penangkapan dahulu.
"Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja kedepan," ujar Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Diketahui, KPK tempat Novel bertugas sebagai penyidik sejak semula menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Buat KPK objek praperadilan boleh diajukan berkaitan dengan penangkapan, penahanan, pencegahan dan penggeledahan.
Novel menegaskan, terkait pihaknya yang menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, dia enggan berspekulasi terlalu jauh. Sebab Novel mengaku akan fokus buat permohonan penahanan dan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Saya belum melihat kesitu, saya belum melihat kedepan nanti bagaimana. Kita taati semua peraturan hukum," ungkapnya.
Sekadar diketahui, melalui keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014, lembaga kontitusi tersebut telah memperluas kewenangan praperadilan. Selain berwenang memeriksa proses penangkapan, penahanan, pencegahan dan penggeledahan seperti diatur dalam KUHAP, praperadilan juga berwenang memeriksa penetapan tersangka.
Sebelumnya Polri menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima Komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas status tersangka dan penahanannya.
Novel hanya mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya belum mengajukan permohonan atas penetapan tersangka karena khawatir pihaknya akan disebut 'menjilat ludah' sendiri? Novel mengaku sedang fokus mengajukan dua objek penahanan dan penangkapan dahulu.
"Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja kedepan," ujar Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Diketahui, KPK tempat Novel bertugas sebagai penyidik sejak semula menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Buat KPK objek praperadilan boleh diajukan berkaitan dengan penangkapan, penahanan, pencegahan dan penggeledahan.
Novel menegaskan, terkait pihaknya yang menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, dia enggan berspekulasi terlalu jauh. Sebab Novel mengaku akan fokus buat permohonan penahanan dan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Saya belum melihat kesitu, saya belum melihat kedepan nanti bagaimana. Kita taati semua peraturan hukum," ungkapnya.
Sekadar diketahui, melalui keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014, lembaga kontitusi tersebut telah memperluas kewenangan praperadilan. Selain berwenang memeriksa proses penangkapan, penahanan, pencegahan dan penggeledahan seperti diatur dalam KUHAP, praperadilan juga berwenang memeriksa penetapan tersangka.
Sebelumnya Polri menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima Komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas status tersangka dan penahanannya.
(maf)