DPR Desak Polri Ambil Alih Kasus Bank Century
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus Bank Century. Sebab, terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.
"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang. Tidak ada yang boleh kebal hukum," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Jumat (22/5/2015).
Desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Polri, kata dia, dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. KPK, saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dengan sisa masa bakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi.
"Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan," katanya.
Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini menilai, penyelesaian kasus Bank Century ini sangat mendesak. Menurutnya, rentang waktu masih terlalu panjang jika harus menunggu kepemimpinan KPK definitif.
Jika proses seleksi calon pemimpin KPK berjalan mulus, kepemimpinan KPK yang baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016.
"Terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK. Saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," kata Bambang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam dakwaan terhadap Budi, Penuntut KPK juga menegaskan bahwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.(ico)
"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang. Tidak ada yang boleh kebal hukum," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Jumat (22/5/2015).
Desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Polri, kata dia, dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. KPK, saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dengan sisa masa bakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi.
"Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan," katanya.
Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini menilai, penyelesaian kasus Bank Century ini sangat mendesak. Menurutnya, rentang waktu masih terlalu panjang jika harus menunggu kepemimpinan KPK definitif.
Jika proses seleksi calon pemimpin KPK berjalan mulus, kepemimpinan KPK yang baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016.
"Terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK. Saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," kata Bambang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam dakwaan terhadap Budi, Penuntut KPK juga menegaskan bahwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.(ico)
(kur)