Polri Akan Selidiki Laporan Romli terhadap Aktivis ICW
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri akan menyelidiki laporan yang dilayangkan Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo dan mantan Penasihat KPK Said Zainal Abidin.
"Sesuai dengan SOP yang ada, semua laporan polisi itu dilakukan penyelidikan," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Badrodin mengatakan, bahwa laporan itu baru bisa ditingkatkan ke penyidikan apabila ada unsur pidana dari apa yang disampaikan Romli kepada pihaknya.
"Apakah nanti memenuhi unsur pidananya atau tidak, itu nanti tergantung penyelidikan itu. Kalau memenuhi unsur pidana, tentu dilanjutkan dengan tindakan penyidikan," jelasnya.
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan Polri merupakan langkah-langkah yang biasa mereka lakukan ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kan enggak ada bedanya mau siapapun yang dilakukan itu proses itu mesti dilalui," pungkasnya.
"Sesuai dengan SOP yang ada, semua laporan polisi itu dilakukan penyelidikan," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Badrodin mengatakan, bahwa laporan itu baru bisa ditingkatkan ke penyidikan apabila ada unsur pidana dari apa yang disampaikan Romli kepada pihaknya.
"Apakah nanti memenuhi unsur pidananya atau tidak, itu nanti tergantung penyelidikan itu. Kalau memenuhi unsur pidana, tentu dilanjutkan dengan tindakan penyidikan," jelasnya.
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan Polri merupakan langkah-langkah yang biasa mereka lakukan ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kan enggak ada bedanya mau siapapun yang dilakukan itu proses itu mesti dilalui," pungkasnya.
(kri)