KPU Tidak Ikut Campur Revisi UU Pilkada

Rabu, 20 Mei 2015 - 21:35 WIB
KPU Tidak Ikut Campur...
KPU Tidak Ikut Campur Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, tidak akan ikut campur rencana DPR untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, DPR dan pemerintah yang mempunyai kewenangan melakukan revisi UU.

"Kita enggak ikut ya, itu (revisi UU Pilkada urusan) internal Komisi II," kata Husni di Istana, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Husni menuturkan, jika dilibatkan KPU hanya boleh menyampaikan pendapat atas materi UU yang dimaksud tapi proses tetap dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Dia menegaskan siap memberikan pendapat jika diperlukan.

"Kalau kita diminta pendapat akan kami beri pendapat, tapi untuk komentari prosesnya kami enggak tepat," ucapnya.

Jika revisi UU Pilkada dilakukan setelah tahapan pilkada serentak, maka akan digunakan untuk pilkada yang berikutnya, tapi untuk Pilkada 2015 tetap seperti saat ini yang sudah dipersiapkan.

Revisi UU Pilkada hendak dilakukan setelah konflik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak kunjung selesai. Husni tidak berani berspekulasi mengenai nasib Golkar dalam pilkada serentak tahun ini.

"Nanti tanggal 26-28 Juli baru ketahuan ya. Sekarang kita enggak bisa prediksi. Kita tetap jalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan dalam agenda KPU. 10 aturan itu sudah ditetapkan dan diundangkan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9382 seconds (0.1#10.140)