Kurangi Jumlah PNS, DKI Rekrut Tenaga Lepas

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:46 WIB
Kurangi Jumlah PNS, DKI Rekrut Tenaga Lepas
Kurangi Jumlah PNS, DKI Rekrut Tenaga Lepas
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan perdayakan masyarakat dalam membangun Jakarta Baru Juni mendatang.

Sedikitnya ada 18.000 orang yang direkrut sebagai pekerja harian lepas (PHL). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, dirinya ingin terus mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta. Menurutnya, saat ini jumlah PNS di Jakarta yang mencapai 72.000 orang terlalu banyak dan tidak sebanding dengan hasil pekerjaannya.

Suami Veronica Tan ini akan menggantikan peran para PNS dengan tenaga kerja kontrak. Sebanyak 18.000 PHL akan bertugas di setiap kelurahan. ”Mungkin 35.000 PNS cukup. Yang lain kan PHL semua. Rumah sakit semua kontrak. Jadi, buat apa ada PNS terlalu banyak kalau dia juga nggak mau kerja di lapangan,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.

Ahok menjelaskan, demi mewujudkan Jakarta Baru, lurah, camat, dan wali kota akan menjadi manajer. Sementara, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai konsultan dan kontraktor yang mendukung lurah, camat, dan wali kota agar wilayahnya tertata rapi, nyaman, serta aman.

Apabila pekerjaan mereka tidak benar, dia tidak segansegan untuk menurunkannya menjadi staf. ”Jadi, pemprov nggak usah terima CPNS lagi ke depannya, pensiun dulu saja pelan-pelan. Kontrak individual aja lebih praktis,” ujarnya.

Asisten Sekretariat DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono menuturkan, perekrutan PHL sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan. Di dalamnya sudah jelas bahwa kelurahan akan merekrut tenaga kerja kontrak (PPSU) di wilayah kelurahan.

Nantinya, lanjut Bambang, para PHL yang dikontrak sebanyak 40–70 orang, tergantung luas wilayah kelurahan. Mereka ini akan membereskan semua permasalahan yang ada di lapangan, baik itu sampah, saluran air mampet, ataupun jalan rusak. ”Para PHL itu akan direkrut langsung oleh lurah berdasarkan tempat tinggalnya masing-masing. Syaratnya, berusia 18-58 tahun dan ber-KTP DKI. Mereka akan dibayar Rp2,7 juta, tetapi tidak boleh menjabat sebagai RT/RW ataupun LMK dan sopir pribadi pejabat,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menjelaskan, selain mendapatkan gaji, belasan ribu PHL juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan dan kelengkapan kerja seperti pakaian berwarna oranye dan topi proyek. Anggaran yang digelontorkan untuk perekrutan PHL itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp3 miliar.

Anggaran tersebut sedianya juga digunakan lurah membeli bahan material dan mobil pikap. Pakar Manajemen Publik Institut Teknologi Bandung (ITB) Guritno Soerjodibroto mengatakan, pada tahap implementasi, lebih baik Ahok membangun kebijakan formal terlebih dahulu.

Jangan sampai tibatiba memunculkan kebijakan mendadak. Camat menjadi manajer (organisasi publik dan pembangunan) pasti menuntut masa transisi, butuh persiapan, penguatan kapasitas, dan terutama mental leadership.

”Sudah ada aturan lelang jabatan, rekrutmen yang diatur undang-Undang ASN. Jangan terlalu banyak yang di-bypass. Ahok yang baik bisa jadi tidak baik di mata pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7925 seconds (0.1#10.140)