Kasus Suap Politikus PDIP, KPK Periksa Karyawan PT MMS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Tanah Laut sekaligus Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu Neni Farhaeni yang tak lain adalah karyawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Ayu akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penerimaan hadiiah terkait PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebaga saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Seperti diketahui, Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu Neni Farhaeni yang tak lain adalah karyawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Ayu akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penerimaan hadiiah terkait PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebaga saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Seperti diketahui, Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
(kri)