Iuran Jaminan Pensiun

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:36 WIB
Iuran Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun
A A A
Penetapan porsi iuran jaminan pensiun pekerja masih diwarnai perdebatan, padahal pemerintah menargetkan mulai diberlakukan tepat 1 Juli mendatang.

Pihak terkait, kalangan dunia usaha-pemerintah-pekerja, belum sepakat. Masing-masing pihak punya hitungan tersendiri. Sebagai jalan keluar, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordintaor (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil, yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, kemarin, penetapan opsi iuran diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat memutuskan secepatnya.

Ada tiga opsi yang disodorkan kepada Presiden untuk dipilih salah satunya. Opsi pertama, besaran iuran sekitar 8% yang diusulkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenakerjaan. Opsi kedua, iuran sebesar 3% dari Kementerian Keuangan(Kemenkeu). Opsi ketiga, berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan besaran iuran sekitar 1,5%.

Ketiga opsi iuran yang akan diajukan ke Presiden masing-masing memiliki plus-minus dengan alasan tersendiri sebagai dasar perhitungan dan pertimbangan. Opsi pertama yang mengusulkan angka 8% dari gaji pokok dibebankan kepada pengusaha sebesar 5% dan selebihnya, 3%, menjadi tanggungan pekerja.

Angka itu ditolak mentah-mentah oleh kalangan pengusaha karena opsi tersebut dianggap tidak rasional di mata mereka. Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan justru memandang angka 8% itu yang ideal bagi pekerja, sebagai upaya memberi kesejahteraan yang memadai dan layak.

Perhitungan dasar opsi kedua yang diajukan Kemenkeu mirip yang diajukan kalangan pengusaha, namun ditambah modus demografi sehingga ditetapkan sebesar 3%. Opsi ini sepertinya bermaksud memberi jalan tengah antara opsi pemerintah dan pengusaha.

Sementara itu, opsi yang diajukan pengusaha, dalam hal ini Apindo, jauh di bawah opsi usulan pemerintah. Apindo menginginkan iuran jaminan pensiun hanya 1,5%. Angka itu berasal dari pengusaha sebesar 1% dan 0,5% ditanggung pekerja. Bagi pengusaha, usulan iuran jaminan pensiun sebesar 8% sangat tidak rasional karena akan memberatkan pengusaha dan pekerja.

Ketua Apindo Haryadi B Sukamdani memastikan rekomendasi iuran sebesar 1,5% tidak akan memberatkan pengusaha. Selain itu, angka 1,5% sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan International Labour Organization (ILO) dengan besaran manfaat bagi peserta maksimum 40% dari penghasilan selama kepesertaan.

Bagaimana reaksi pekerja atas tiga opsi iuran jaminan pensiun yang sedang menjadi perdebatan panas itu? Ketiga opsi itu tidak ada yang layak, berdasarkan penilaian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, rumusan iuran yang diajukan pemerintah apalagi dari Apindo terlalu kecil karena tidak bisa memenuhi kebutuhan pekerja di masa pensiun kelak.

Pihak KSPI menyebut angka 12% sebagai angka yang layak di mana pengusaha menanggung 9% dan pekerja membayar 3%. Pihak KSPI mencontohkan, pekerja usia 30 tahun dengan gaji ratarata Rp3juta perbulan dan asumsi kenaikan10% pertahun, mendekati usia pensiun gaji hanya bertambah Rp7,5 juta. Kalau manfaat pensiun sekitar 20% dari gaji terakhir, maka pekerja hanya mendapatkan dana pensiun sekitar Rp1,5 juta setiap bulan.

Dengan alasan itu muncullah usulan 12% dengan harapan manfaat atas dana pensiun bisa mencapai 50% hingga 60% dari gaji terakhir. Itu versi pekerja yang dinilai ideal, namun sangat jauh dari apa yang dikehendaki pengusaha.

Kalau penetapan besaran iuran jaminan pensiun itu berjalan lancar, untuk mendapatkan manfaat atas program tersebut minimal 15 tahun, di mana dana pensiun akan diserahkan pada usia pekerja 56 tahun, yang bekerja di perusahaan swasta.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta dari pekerja formal mencapai 80% dan pekerja informal sekitar 5% dalam tiga tahun ke depan. Karena itu, kita berharap Presiden Jokowi dapat mengambil keputusan yang tepat atas iuran jaminan pensiun bagi pekerja, bisa saja keputusannya keluar dari ketiga opsi yang diusulkan, asalkan bisa diterima pihak-pihak yang berkepentingan.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8761 seconds (0.1#10.140)