Respons Demokrat Terkait Wacana Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan angkat bicara ihwal usulan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dalam beberapa waktu terakhir semakin menghangat di parlemen.
Syarief mengatakan, usulan merevisi UU Pilkada dapat direalisasikan jika mewakili kepentingan nasional dan bersifat mendesak.
Menurutnya, Partai Demokrat akan mendukung usulan revisi ini jika proses tersebut berkontribusi dalam penegakan demokrasi di Indonesia.
"Ini memang undang-undang belum pernah diterapkan ya, setelah dua kali direvisi," kata Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
"Prinsipnya kalau kepentingan nasional dan betul-betul untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mungkin itu diperlukan untuk direvisi," imbuhnya.
Diakui Syarief, hingga kini pihaknya belum mempelajari usulan revisi UU Pilkada secara komprehensif. Dia mengisyaratkan keraguannya, apakah perbaikan undang-undang dapat diselesaikan tepat waktu jika usulan revisi diterapkan.
Dalam kesempatan itu, Syarief mengingatkan, revisi terhadap suatu UU yang dilakukan tergesa-tergesa justru dapat menghilangkan detail penting dari UU tersebut.
"Apakah revisi akan selesai tepat waktu, karena proses tahapan pilkada sudah di depan mata. Karena tanggal 28 Juli 2015, calon kepala daerah harus terdaftar dan sekarang sudah bulan Mei," kata Syarief.
"Apalagi, perubahan dari Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada ini kemarin pembahasannya dipercepat, sehingga banyak detail yang tercecer. Apakah tidak akan terulang lagi persoalan itu?" imbuhnya.
Syarief mengatakan, usulan merevisi UU Pilkada dapat direalisasikan jika mewakili kepentingan nasional dan bersifat mendesak.
Menurutnya, Partai Demokrat akan mendukung usulan revisi ini jika proses tersebut berkontribusi dalam penegakan demokrasi di Indonesia.
"Ini memang undang-undang belum pernah diterapkan ya, setelah dua kali direvisi," kata Syarief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
"Prinsipnya kalau kepentingan nasional dan betul-betul untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mungkin itu diperlukan untuk direvisi," imbuhnya.
Diakui Syarief, hingga kini pihaknya belum mempelajari usulan revisi UU Pilkada secara komprehensif. Dia mengisyaratkan keraguannya, apakah perbaikan undang-undang dapat diselesaikan tepat waktu jika usulan revisi diterapkan.
Dalam kesempatan itu, Syarief mengingatkan, revisi terhadap suatu UU yang dilakukan tergesa-tergesa justru dapat menghilangkan detail penting dari UU tersebut.
"Apakah revisi akan selesai tepat waktu, karena proses tahapan pilkada sudah di depan mata. Karena tanggal 28 Juli 2015, calon kepala daerah harus terdaftar dan sekarang sudah bulan Mei," kata Syarief.
"Apalagi, perubahan dari Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada ini kemarin pembahasannya dipercepat, sehingga banyak detail yang tercecer. Apakah tidak akan terulang lagi persoalan itu?" imbuhnya.
(maf)