Hakim Minta Kubu Agung dan Ical Perbaiki Alat Bukti
Senin, 18 Mei 2015 - 15:08 WIB
Hakim Minta Kubu Agung dan Ical Perbaiki Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) meminta kubu Aburizal Bakrie alias Ical dan Agung Laksono memperbaiki bukti-bukti yang diajukan pada persidangan selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memberi kesempatan kepada kedua kubu untuk menyampaikan perbaikan bukti pada persidangan hari Senin 25 Mei 2015 mendatang.
"Saya kasih kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti pada hari Senin tanggal 25," kata Lilik di Gedung PN Jakut, Jalan Martadinata, Jakarta Utara, Senin (18/5/2015).
Jika salah satu pihak tidak menghadiri persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Sidang hari ini sedianya dimulai jam 09.00 WIB tapi molor hingga jam 10.00 WIB lebih. Hakim meminta kepada dua belah pihak supaya tepat waktu.
"Sidang selanjutnya jam berapa? Silakan penggugat," tanya hakim ketua Lilik.
Kubu Ical meminta supaya sidang dilaksakan dua kali seminggu. Namun kubu Agung dan Kementerian hukum dan HAM sebagai pihak tergugat meminta supaya sidang tetap seminggu sekali.
Kemudian Majelis hakim memutuskan untuk saat ini sidang ditetapkan seminggu sekali, jika sidang diteruskan setelah ada putusan sela maka akan dilaksanakan dua kali seminggu.
"1 Juni putusan sela, apakah berlanjut atau tidak, kalau dilanjukkan sidang dua kali seminggu. Sidang berikutnya jam 10," ucap Hakim Lilik.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memberi kesempatan kepada kedua kubu untuk menyampaikan perbaikan bukti pada persidangan hari Senin 25 Mei 2015 mendatang.
"Saya kasih kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti pada hari Senin tanggal 25," kata Lilik di Gedung PN Jakut, Jalan Martadinata, Jakarta Utara, Senin (18/5/2015).
Jika salah satu pihak tidak menghadiri persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Sidang hari ini sedianya dimulai jam 09.00 WIB tapi molor hingga jam 10.00 WIB lebih. Hakim meminta kepada dua belah pihak supaya tepat waktu.
"Sidang selanjutnya jam berapa? Silakan penggugat," tanya hakim ketua Lilik.
Kubu Ical meminta supaya sidang dilaksakan dua kali seminggu. Namun kubu Agung dan Kementerian hukum dan HAM sebagai pihak tergugat meminta supaya sidang tetap seminggu sekali.
Kemudian Majelis hakim memutuskan untuk saat ini sidang ditetapkan seminggu sekali, jika sidang diteruskan setelah ada putusan sela maka akan dilaksanakan dua kali seminggu.
"1 Juni putusan sela, apakah berlanjut atau tidak, kalau dilanjukkan sidang dua kali seminggu. Sidang berikutnya jam 10," ucap Hakim Lilik.
(maf)