Golkar Agung Minta Hakim Tolak Gugatan Kubu Ical
Senin, 18 Mei 2015 - 13:17 WIB
Golkar Agung Minta Hakim Tolak Gugatan Kubu Ical
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono membacakan eksepsi atas gugatan kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kubu Agung menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara.
Kuasa hukum kubu Agung, Victor Nadapdap meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Aburizal Bakrie (Ical).
"Menolak gugatan seluruhnya," kata Victor di Gedung pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Victor meminta majelis hakim untuk memeriksa eksepsi atau keberatan yang disampaikan. Sementara DPD Golkar tingkat II Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat III juga keberatan terhadap gugatan yang disampaikan oleh kubu Ical.
"Memohon yang mulia untuk memeriksa eksepsi absolut yang diajukan oleh tergugat satu," kata Victor.
Seperti diketahui, kubu Ical mengajukan gugatan terhadap kubu Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD Golkar tingkat II Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Kementeri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Kubu Ical meminta tergugat satu, dua dan tiga secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp1.017.000.000.000.
Kubu Ical juga mengajukan permohonan provisi yang menyatakan, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap maka pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan, DPP Golkar yang sah, adalah hasil Munas Riau 2009 yang telah disahkan oleh Menkumham pada 2012 lalu.
Kuasa hukum kubu Agung, Victor Nadapdap meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Aburizal Bakrie (Ical).
"Menolak gugatan seluruhnya," kata Victor di Gedung pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Victor meminta majelis hakim untuk memeriksa eksepsi atau keberatan yang disampaikan. Sementara DPD Golkar tingkat II Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat III juga keberatan terhadap gugatan yang disampaikan oleh kubu Ical.
"Memohon yang mulia untuk memeriksa eksepsi absolut yang diajukan oleh tergugat satu," kata Victor.
Seperti diketahui, kubu Ical mengajukan gugatan terhadap kubu Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD Golkar tingkat II Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Kementeri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Kubu Ical meminta tergugat satu, dua dan tiga secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp1.017.000.000.000.
Kubu Ical juga mengajukan permohonan provisi yang menyatakan, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap maka pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan, DPP Golkar yang sah, adalah hasil Munas Riau 2009 yang telah disahkan oleh Menkumham pada 2012 lalu.
(maf)